Semarang (ANTARA) - Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa kasus pembunuhan pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Fauzy Aribammar, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Haruno Patriadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu, sama dengan tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.
Selain itu, lanjut dia, korban meninggalkan istri yang masih dalam kondisi hamil.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya, Fauzy Aribammar ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Kota Semarang, 24 Juli 2023.
Korban yang merupakan pengemudi taksi daring tersebut ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh BWK.
Pelaku sempat kabur ke Karanganyar untuk bersembunyi sebelum akhirnya diringkus polisi tak berselang lama usai kejadian.
Berita Terkait
Inilah jumlah kebutuhan KPPS di Jateng untuk pilkada
Senin, 22 April 2024 20:38 Wib
BMKG prakirakan ancaman cuaca ekstrem di Jateng hingga 18 April
Selasa, 16 April 2024 14:14 Wib
Lima WNA dideportasi dari Semarang sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 9:12 Wib
Semarang banjir, perjalanan kereta api terganggu
Kamis, 14 Maret 2024 6:25 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Ekonomi Jateng 2023 tumbuh 4,98 persen
Senin, 5 Februari 2024 22:06 Wib
Dua pelaku perusakan bus Persekat di Cilacap diringkus
Selasa, 23 Januari 2024 23:29 Wib
Enam oknum TNI penganiaya relawan Ganjar - Mahfud jadi tersangka
Selasa, 2 Januari 2024 11:44 Wib