Jakarta, ANTARA News) - Pelaku peledakan bom panci di Taman Pandawa,
Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Yayat
Cahdiyat, diketahui sebagai residivis kasus terorisme karena mengikuti
pelatihan militer di Aceh.
"Yang bersangkutan pernah terlibat kasus terorisme dengan mengikuti
pelatihan militer di Aceh, dan beberapa kegiatan yang mendukung aksi
pelatihan ini. Kemudian dia dijatuhi hukuman tiga tahun sejak 2012
sampai 2015," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol
Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Dari penyidikan sementara, Yayat diketahui anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bandung.
Martinus menambahkan, Yayat adalah anggota kelompok pimpinan Ujang
Kusnanang alias Rian alias Ujang Pincang. Ujang adalah mantan napi kasus
terorisme yakni kasus penyembunyian buronan dan kasus pelatihan militer
Aceh.
"(Dia) terkait kelompok Cikampek yang dipimpin Ujang Kusnanang," katanya.
Dalam menyelidiki kasus ini, Densus 88 tengah mendalami kemungkinan
dugaan pelaku lebih dari satu orang karena ada saksi mata yang
mengatakan melihat pelaku berboncengan dengan seseorang menggunakan
motor.
"Setelah berboncengan, pelaku turun dan lari ke kelurahan," kata
Martinus, namun polisi belum mengetahui motif Yayat meledakkan bom
panci.
Yayat Cahdiyat memiliki nama alias Dani alias Abu Salam.
Dia kelahiran Purwakarta 24 Juni 1975, tercatat sebagai warga RT 03/01
Kampung Cukanggenteng, Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasir Jambu,
Kabupaten Bandung.