Jakarta, Antara Jateng - Direktur LSM Indonesia Budget Center Roy Salam berpendapat kenaikan tarif pada komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah kewenangan Polri seharusnya juga berlaku pada biaya perizinan senjata api.
"Tapi tarif layanan izin senjata api tidak berubah sejak tahun 2004. Begitu juga izin bahan peledak tidak berubah sejak 2010," kata Direktur LSM Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam di Jakarta, Selasa.
Pada 2 Desember 2016, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian. PP tersebut merupakan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Kenaikan tarif PNBP Polri yang berlaku sejak 6 Januari 2016 meliputi kenaikan tarif layanan lalu lintas terutama tiga komponen utama yakni layanan STNK, TNKB dan BPKB.
Padahal, menurutnya tarif perizinan senpi lebih penting untuk dinaikkan agar masyarakat tidak mudah untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api.
"Lebih krusial untuk menaikkan PNBP senpi daripada PNBP STNK," ujarnya.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang PNBP di Kepolisian ada 27 jenis PNBP Polri yakni 12 jenis di Lalu Lintas, senjata api dan peledak, surat SKCK, tujuh diklat, 2 kartu dan ijazah pengamanan, SIU operasi jasa pengamanan, pelayanan penilaian, pelayanan kesehatan, jasa pengamanan dan jasa manajemen obyek vital.
Pemerintah pun dianggapnya tidak adil karena tidak mensosialisasikan rencana kenaikan PNBP Polri terlebih dulu jauh-jauh hari dan langsung memberlakukannya pada 6 Januari lalu.
"Harusnya Kementerian Keuangan dan Polri mensosialisasikan dulu (rencana) kenaikan PNBP sebelum APBN 2017 disahkan. Saya kira ini (kenaikan PNBP) tidak fair," katanya.