Jakarta Antara Jateng - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan diperlukan diskresi Presiden untuk memulihkan status kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
"Kita harus menghargai kepulangannya ke Indonesia. Karena itu, pemulihan kewarganegaraan jalan yang baik, dengan catatan proses di Amerika Serikat harus sudah selesai, dan butuh diskresi presiden," kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia menilai pemulihan kewarganegaraan Arcandra melalui pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yakni dengan memberikan status WNI karena Arcandra dinilai berjasa, adalah kurang tepat karena pasal itu diperuntukkan bagi warga negara asing.
Refly memandang perlunya kebijaksanaan semua pihak untuk mempercepat proses pemulihan kewarganegaraan Arcandra. Dia menilai diskresi Presiden untuk mengeluarkan kebijakan pemulihan status WNI bagi Arcandra harus memperoleh dukungan dari DPR.
"Pemulihan harus cepat. Kalau memang tidak ada pasal yang cocok untuk pemulihan beliau, maka dibutuhkan diskresi Presiden dengan dukungan DPR," ujar Refly.
Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra dari jabatan Menteri ESDM karena dia ditengarai memiliki dwikewarganegaraan AS-Indonesia.
Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia tidak membolehkan seseorang berusia di atas 18 tahun memiliki dua kewarganegaraan sehingga status kewarganegaraan ganda Arcandra yang diakui di AS tidak berlaku di Indonesia dan otomatis dia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Arcandra dapat memperoleh kembali statusnya sebagai WNI dengan tiga opsi, antara lain, bermukim lima tahun berturut-turut di Indonesia atau bermukim secara tidak berturut-turut selama 10 tahun di Indonesia atau diberikan status WNI oleh presiden melalui pertimbangan DPR RI karena dianggap berjasa kepada Indonesia.
Berita Terkait
Pakar: Regulasi AI harus cakup perlindungan data
Selasa, 19 November 2024 17:21 Wib
Pakar : AI dan "big data" mampu bantu tanggulangi judi "online"
Kamis, 14 November 2024 20:44 Wib
Pakar: Pembangunan infrastruktur pertanian dukung swasembada pangan
Jumat, 8 November 2024 8:49 Wib
Pakar: Kajian untuk kembali menerapkan UN bukan hal tabu
Selasa, 5 November 2024 16:24 Wib
Pakar komunikasi ingatkan paslon untuk hati-hati dalam bertutur kata
Rabu, 23 Oktober 2024 18:55 Wib
Pakar: Koordinasi antarkementerian tantangan terbesar kabinet Prabowo
Selasa, 22 Oktober 2024 15:33 Wib
Pakar: Osteoporosis bisa dicegah sejak anak-anak
Senin, 21 Oktober 2024 8:49 Wib
Pakar Unsoed dukung target swasembada pangan yang ditetapkan Prabowo
Minggu, 20 Oktober 2024 15:26 Wib