Jakarta, Antara Jateng - Penyidik Polda Metro Jaya menunggu petunjuk
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pelimpahan berkas berita acara
pemeriksaan (BAP) Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan
Wayan Mirna Salihin.
"Kita tunggu saja petunjuk jaksa bagaimana, kita lengkapi dan
diserahkan kembali ke jaksa penuntut umum," kata Kapolda Metro Jaya
Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto di Jakarta Sabtu.
Moechgiyarto menuturkan penyidik kepolisian telah melengkapi berkas
BAP tersangka Jessica berdasarkan petunjuk dari kejaksaan.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu optimistis jaksa penuntut umum (JPU) akan menyatakan berkas kasus Jessica lengkap (P21).
Moechgiyarto memastikan polisi masih dapat memperpanjang masa penahanan Jessica sehingga tidak ada masalah yang muncul.
"Kalau habis maksimal masa penahanan kita keluarkan tersangka," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap pertama berkas
BAP Jessica pada pertengahan pekan ini untuk kesekian kali dikembalikan
kejaksaan.
Berita Terkait
Ini motif pelaku pembunuhan perempuan di Sukoharjo
Rabu, 24 April 2024 12:42 Wib
Polda Jateng: 1.416 pemudik melanggar terekam ETLE di Tol Kalikangkung
Jumat, 19 April 2024 15:53 Wib
Korban tewas kecelakaan bus Rosalia Indah bertambah
Minggu, 14 April 2024 15:20 Wib
Kecelakaan maut, sopir Bus Rosalia Indah jadi tersangka
Jumat, 12 April 2024 14:08 Wib
Kondektur Rosalia Indah jadi korban tewas dalam kecelakaan
Kamis, 11 April 2024 17:30 Wib
Arus mudik Lebaran di Jateng masih terpantau lancar
Sabtu, 6 April 2024 20:27 Wib
Arus mudik di gerbang Tol Kalikangkung masih terkendali
Jumat, 5 April 2024 18:53 Wib
Polda Jateng siapkan perpanjangan jalur satu arah secara lokal
Jumat, 5 April 2024 14:54 Wib