Pos layanan informasi yang berada di ruang keberangkatan tersebut menjadi pusat informasi mengenai peraturan barang penumpang seperti pembebasan sebesar USD 250/orang dan atau USD 1000/ keluarga, dan batasan barang kena cukai yang boleh dibawa penumpang.
Tim sosialisasi KPPBC TMP Tanjung Emas aktif membagikan brosur dan memberikan penjelasan kepada para penumpang mengenai barang bawaan penumpang.
Kehadiran tim sosialisasi KPPBC TMP Tanjung Emas tersebut mendapatkan respon positif dari masyarakat dan hal tersebut ditunjukkan dengan kesediaan mendengarkan hingga banyak yang bertanya lebih detail mengenai regulasi barang bawaan penumpang.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan banyak informasi dan pemahaman kepada para penumpang internasional khususnya warga negara Indonesia (WNI) agar mengerti, memahami, dan melaksanakan ketentuan mengenai barang bawaan penumpang. Apalagi banyak dari mereka yang belum mengetahui ketentuanketentuan terkait barang penumpang saat mereka kembali ke Indonesia.

