Sosialisasi yang dilakukan di kantor Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKIS) PT. Nahelindo Pratama, Kendal, Senin (15/2) tersebut diharapkan menjadi bekal bagi para TKI untuk mengetahui ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai khususnya barang bawaan penumpang dan barang kiriman pos.
Acara yang dibuka oleh Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Tanjung Emas Yendra Robi tersebut dilanjutkan dengan pemberian materi yang disampaikan Catur Ariawan Prakosa dan Candra Cahyono.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa barang bawaan penumpang diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor selama tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan.
Batas maksimal yang ditentukan yakni FOB 250 USD per orang dan/atau 1000 USD per keluarga. Untuk barang kena cukai maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris,dan satu liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Untuk barang kiriman pos juga diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dengan nilai maksimal FOB 50 USD per orang per kiriman. Untuk BKC batas maksimalnya 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris dan 350 ml MMEA

