Ketentuan yang dirujuk adalah Pasal 5 Ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Padahal, konstruksi pasalnya menggunakan kata "dapat" dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Senin malam.
Dalam Lampiran II UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan BAB III Ragam Bahasa Peraturan Perundang-undangan Huruf b pilihan kata dan istilah, kata Ronald, lema "dapat" digunakan untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga, dalam hal ini MKD.
Dengan demikian, menurut dia, MKD tidak perlu merasa kehilangan cantolan ketentuan dari yang sudah diatur Pasal 5 Ayat (1) tersebut. Pasalnya, MKD memiliki diskresi untuk menentukan kriteria baru tentang identitas pengadu apabila dianggap tidak diwakili oleh seluruh kriteria yang ada di dalam Pasal 5 Ayat (1).
"Bukan kemudian mempermasalahkan tidak adanya kriteria yang cocok dengan identitas pengadu, dalam hal ini SS," kata Ronald.
Lagi pula, lanjut dia, MKD sebenarnya bisa menempatkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan SN dalam kategori tidak memerlukan atau mensyaratkan pengaduan dan ini terbuka berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf b Peraturan DPR No. 2/2015.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa perkara tanpa pengaduan salah satunya adalah (dugaan) pelanggaran UU MD3, peraturan DPR, dan kode etik yang sudah menjadi perhatian publik. "Apa yang dialami SN bisa masuk kategori ini," katanya.
Menyinggung rencana MKD yang akan mengundang pakar hukum, Ronald mengatakan, "Jangan asal pilih pakar hukum dalam menangani perkara dugaan keterlibatan SN terkait dengan keberadaan PT Freeport Indonesia."
Ia menekankan, "Kalaupun mau memanggil pakar hukum, itu pun tidak sembarangan."
Pakar hukum itu, lanjut dia, harus punya jam terbang tinggi dan penguasaan yang sangat komprehensif tentang "legislative drafting" (perancangan peraturan perundang-undangan).