"Apalagi, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-X/2012 tanggal 27 Maret 2013, DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dan terlibat dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Senin.
Oleh karena itu, Ronald Rofiandri memandang perlu menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan memasukkan ketentuan yang memperkuat fungsi dan relasi DPD dalam revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan revisi UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Kendati demikian, pihaknya menyambut positif adanya sejumlah sinyal perbaikan yang muncul selama penyusunan Prolegnas 2015--2019 dan Prioritas 2015. Misalnya, DPD relatif cukup aktif dalam mengusulkan dan membahas usulan RUU.
"Artinya, ada ruang aktualitas kewenangan dan relasi yang diakui secara kelembagaan. Bahkan, DPD diberikan peran menyiapkan naskah akademik (NA) dan naskah RUU Wawasan Nusantara dalam Prioritas 2015," katanya.
Merujuk dari berbagai dokumen yang beredar selama penyusunan dan pembahasan penyusunan Prolegnas 2015--2019 dan Prioritas 2015, kata Ronald, ada seleksi yang relatif cukup ketat agar suatu RUU bisa diloloskan. Misalnya, kelengkapan syarat NA dan naskah RUU, konsepsi deskripsi, dan konfirmasi urgensi dari tiga lembaga (DPR, pemerintah, dan DPD).
Ia menyebutkan jumlah rancangan undang-undang pada Prolegnas 2015--2019 sebanyak 159 RUU, atau lebih sedikit dari jumlah target DPR periode sebelumnya yang rata-rata mencanangkan lebih dari 200 RUU.
Sejumlah langkah pembenahan, menurut Ronald, membutuhkan konsistensi dan tindak lanjut agar dampak yang timbul signifikan dan melembaga secara kewenangan dan relasi para pihak, baik pemerintah, DPR, maupun DPD.
"Selain perubahan peraturan, desain ulang Prolegnas juga menjadi kebutuhan berikutnya," kata Ronald ketika merespons DPR RI yang akan menetapkan Prolegnas 2015--2019 dan Prioritas 2015, Senin (9/2).