"Kemungkinan besar, baru akan disusun dan dibahas bersama pemerintah pada masa sidang yang akan datang," kata Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Jumat.
Ronald menilai kinerja DPR periode 2014--2019 pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2014--2015 jika dibandingkan dengan DPR periode 2009--2014 pada rentang waktu yang sama (Oktober 2009 setelah pelantikan hingga pertengahan Desember 2009), khususnya pada fungsi legislasi mengalami kemunduran.
Ia berpendapat bahwa kekisruhan politik di internal DPR menjadi penyebab utama yang kemudian berimbas pada belum terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD), terutama Badan Legislasi (Baleg).
"Baleg sendiri baru sebatas menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam menyiapkan usulan Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," kata Ronald.
Di satu sisi, menurut dia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sedikit diuntungkan dari segi penyiapan Prolegnas, baik usulan dari Pemerintah maupun DPD, karena bisa mengoptimalkan waktu yang seharusnya dijadwalkan untuk membahas Prolegnas bersama DPR.
Masa Reses Diundur
Bagi DPR, lanjut dia, seharusnya mereka tetap bisa menjadwalkan penyiapan Prolegnas dengan catatan memundurkan waktu reses atau menggunakan masa reses untuk bekerja, sebagaimana dimungkinkan berdasarkan Pasal 52 Ayat (2) Tata Tertib DPR RI.
"Terobosan ini sebenarnya menyangkut integritas dan akuntabilitas DPR sekaligus mengonfirmasi DPR siap 'move on' dari kisruh politik yang mendera selama ini," katanya.
Ronald menekankan, "Ini catatan baru sebatas penyiapan Prolegnas. Kita belum masuk ke pilihan rancangan undang-undang (RUU) yang mau diusulkan dan diprioritaskan."