Untuk menghindari kecurigaan warga, Sutris dalam aksinya mengenakan kaus Brimob. Meski demikian, warga akhirnya memergoki pelaku.
Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Senin, mengatakan aksi pelaku diketahui warga setelah curiga ada sebuah sepeda motor di sekitar rumah burung walet milik orang Medan tersebut.
"Kejadian tersebut dilaporkan warga ke Polsek Pringsurat, kemudian petugas ke lokasi untuk menjemput pelaku yang sempat dihajar warga," ucapnya.
Ia mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 0,5 kilogram sarang burung walet senilai Rp6,5 juta, sejumlah gembok berikut anak kunci, sepeda motor yang digunakan beraksi dan telepon seluler.
Ia menuturkan diduga tersangka telah beraksi lebih dari setahun yang diindikasikan gembok dan anak kunci yang telah diganti pelaku serta pengetahuan tersangka yang mendalam pada lokasi pencurian, yakni bangunan kuno yang memang untuk peternakan burung walet.
"Bangunan rumah burung itu ditinggalkan pemiliknya ke Medan dalam beberapa tahun terakhir, dan sejak itu tersangka mengganti gembok pintu," ungkapnya.
Guna memperlancar aksinya, tersangka mengenakan kaus anggota Brimob agar warga sekitar tidak curiga.
Henny mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tersangka Sutris mengatakan sebelaum mencuri telah survei tiga bulan, dan baru sekali mencuri itu pun belum sempat menjual hasilnya sudah ditangkap warga.
"Saya belum tahu tempat menjual sarang walet tersebut, dan tidak tahu harganya berapa," kata pria yang sudah dua kali masuk penjara, salah satunya pencurian perhiasan pada 2010 dengan hukuman satu tahun penjara.