"Permintaan maaf bisa terjadi bila ada putusan pengadilan yang menyatakan negara salah sehingga harus melakukan minta maaf," katanya dalam siaran pers MPR, Jumat.
Terkait korban peristiwa 1965, Basarah menandaskan korban tidak hanya dari PKI, tetapi juga PNI bahkan Presiden Soekarno dan keluarganya.
Dia malah menilai pemerintahlah yang harus meminta maaf kepada Presiden Soekarno dan keluarganya karena pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Soekarno telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Basarah mengatakan, salah satu syarat untuk menyandang Pahlawan Nasional adalah tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara dan karena sudah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional maka Soekarno tak terbukti berkhianat kepada bangsa dan negara.
Basarah menyebutkan ada TAP yang masih mendiskreditkan dan menuduh keji Soekarno; Ketetapan No. XXV/MPRS Tahun 1967 yang mengatur larangan ideologi komunis dan ateis. "TAP itu masih berlaku," ujarnya.
Namun ada juga Tap MPR yang mengatur peninjauan-peninjauan pada Tap yang masih berlaku harus disesuaikan dengan jamannya, baik secara hukum maupun demokrasi.
Basarah berharap Tap No. XXV Tahun 1967 itu tak diberlakukan sewenang-wenang kepada anak dan cucu PKI.
Berita Terkait
Basarah: Gibran punya peluang sama dengan kader lain dapatkan rekomendasi DPP
Selasa, 31 Desember 2019 14:35 Wib
Basarah: Pancasila Berada di Atas UUD 1945 dalam Sistem Hukum di Indonesia
Minggu, 11 Desember 2016 10:02 Wib
Ahmad Basarah Menilai Usulan PPP Bermuatan SARA
Minggu, 9 Oktober 2016 17:14 Wib
Basarah ajak Rakyat Mewaspadai berbagai Isme yang Ancam NKRI
Jumat, 10 Juni 2016 10:46 Wib
Ahmad Basarah menilai Organisasi Kemasyarakatan Seakan Kehilangan Eksistensi
Selasa, 9 Februari 2016 17:13 Wib
Basarah tegaskan Salam Merdeka bukan Salam Parpol Tertentu
Selasa, 9 Februari 2016 16:57 Wib
Basarah: Indonesia Dijajah Kapitalisme Global
Sabtu, 29 Agustus 2015 5:45 Wib
Ahmad Basarah terpilih sebagai Ketua Umum PA GMNI
Sabtu, 8 Agustus 2015 13:31 Wib