Komandan Regu 1 Satua Politik Pamong Praja Kota Pekalongan, Sutarno di Pekalongan, Selasa, mengatakan telah menyita 10 bendera parpol yang dipasang pada lima titik, yaitu Jalan Hayam wuruk, Rajawali, Gajahmada, Perintis, dan KH Mas Mansyur.
"Penertiban bendera parpol kami lakukan karena dapat membahayakan keselamatan umum. Selain itu, juga melanggar Pasal 6 huruf H Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum," katanya.
Ia mengimbau kepada semua pihak agar ke depan dapat mematuhi perda ketetiban umum, antara lain tidak memasang atau menempel selebaran, poster, slogan, kain bendera, kain bergambar maupun spanduk di pohon, rambu-rambu lalu lintas, maupun "traffic light".
"Oleh karena itu, demi menjaga keindahan menjelang Lebaran kami gencar menertibkan spanduk dan baliho dan sejenisnya di sejumlah lokasi," katanya.
Kepala Seksi Trantibum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Sudarno mengatakan pemkot telah menertibkan dan mengamankan puluhan spanduk dan baliho yang terpasang tetapi tidak memiliki izin di beberapa titik.
"Kami juga menertibkan spanduk dan baliho yang terpasang tidak pada tempatnya, seperti dipaku di pohon, tiang listrik, dan taman kota," katanya.
Ia menambahkan sebelum menurunkan spanduk dan baliho tersebut, pemkot telah memberikan peringatan terlebih dahulu pada pihak yang bersangkutan.
Berita Terkait
Empat tempat hiburan di Semarang langgar aturan jam operasional
Sabtu, 30 Maret 2024 7:25 Wib
Pedagang uang baru di jalan raya Surakarta ditertibkan
Kamis, 28 Maret 2024 15:46 Wib
Satpol PP se-Jateng bantu korban banjir Demak
Rabu, 27 Maret 2024 8:23 Wib
Satpol PP Jateng belum selesai tangani 395 pelanggaran perda
Kamis, 7 Maret 2024 20:10 Wib
Pj Bupati minta kondusivitas Banyumas terjaga hingga Pilkada 2024
Selasa, 5 Maret 2024 15:59 Wib
Satpol PP Banyumas hadirkan layanan baru bagi masyarakat
Senin, 4 Maret 2024 16:22 Wib
Pj Bupati Banyumas minta Satpol PP-Satlinmas kawal distribusi logistik
Minggu, 4 Februari 2024 8:36 Wib
Bawaslu dan Satpol PP Purworejo tertibkan ribuan APK
Rabu, 24 Januari 2024 6:00 Wib