Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemlu Andi Rachmianto mengatakan, di Jakarta, Senin, bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan rancangan tersebut agar dapat ditandatangani Presiden secepatnya.
"Rancangannya sudah siap diharmonisasi dan siap diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
Menurut Andi, perpres tersebut perlu segera disahkan agar pemerintah dapat segera mengimplementasikan kesepakatan yang telah disetujui Indonesia untuk menyelamatkan dan memberikan penampungan sementara kepada para pengungsi tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pertemuan menteri luar negeri Indonesia, Malaysia, dan Thailand di Putera Jaya, Malaysia, Indonesia dan Malaysia bersedia memberikan penampungan sementara bagi sekitar 7.000 orang dengan syarat penempatan dan pemulangan para pengungsi diselesaikan komunitas internasional dalam kurun waktu satu tahun.
Terkait dengan sikap Indonesia dalam penyelesaian migrasi yang tidak lazim tersebut, Andi mengatakan bahwa selama ini Indonesia telah menerapkan prinsip-prinsip internasional dalam penanganan pengungsi meskipun bukan negara pihak penandatangan Konvensi Wina 1951.
"Misalnya, dalam konvensi itu ada prinsip yang mengatur bahwa negara pihak tidak boleh menghadang kedatangan pengungsi dan pencari suaka. Hal itu sudah kita terapkan selama bertahun-tahun," kata dia.
Andi menambahkan bahwa alasan Indonesia belum juga meratifikasi Konvensi Wina 1951 tentang Pengungsi, salah satunya didasari pertimbangan kesejahteraan seluruh warga negara yang belum merata.
Pada hari Minggu, rapat antarkementerian dan lembaga yang dipimpin oleh Menteri Sosial Chofifah Indar Parawangsa di Langsa, Aceh, telah menghasilkan dua keputusan terkait dengan pengungsi dan pencari suaka.
Pertama, sebanyak 720 pengungsi asal Bangladesh yang telah terdata sebagai imigran ekonomi. Mereka akan segera dipulangkan ke negaranya.
Dubes Bangladesh untuk Indonesia telah berkunjung ke Aceh Utara dan berencana memulangkan pengungsi secara bertahap.
Pemulangan ditargetkan selesai dalam satu bulan, sementara biaya pemulangan pengungsi asal Bangladesh akan ditanggung UNHCR dan IOM.
Pemulangan akan dimulai pekan ini dengan memindahkan mereka ke Medan, kemudian ke negara mereka.
Kedua, penanganan pengungsi Rohingya akan dilakukan melalui permukiman kembali, perlindungan sosial, pemenuhan kebutuhan dasar, dan penyembuhan trauma. Hal ini akan ditangani oleh lintas kementerian dan lembaga.
Berita Terkait
Korban pemerkosaan politikus Malaysia ditemui utusan Kemenlu
Jumat, 12 Juli 2019 10:02 Wib
Indonesia pulangkan 14 nelayan dari Australia
Senin, 27 Mei 2019 15:40 Wib
Kemenlu ingin tingkatkan pemasaran produk Pekalongan
Senin, 22 April 2019 20:04 Wib
Kemenlu: Tahun 2019-2020 tantangan diplomasi Indonesia
Selasa, 3 Juli 2018 12:37 Wib
Meski Larangan Kunjungan Panglima TNI Sudah Dicabut, Kemenlu Tetap Minta Klarifikasi
Senin, 23 Oktober 2017 12:36 Wib
Kemenlu: Tahan Amarah Terkait Insiden Bendera Terbalik
Rabu, 23 Agustus 2017 14:56 Wib
Kemenlu dan KKP Gelar Pelatihan bagi 12 Negara yang Cadangan Ikannya Menipis
Senin, 17 Juli 2017 13:41 Wib
Kemenlu Imbau WNI Waspada Kondisi Turki
Senin, 12 Desember 2016 7:10 Wib