"Kami serahkan ke Dewan Pers, lalu kalau tidak ada laporan ya kami tidak bisa menindak lebih lanjut untuk memblokir," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Media Massa Henry Subiakto dalam seminar nasional bertajuk "Revolusi Mental Pers: Sejarah Baru Pers Indonesia" di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Henry, aturan mengenai kewajiban media massa harus berbadan hukum pada dasarnya telah tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pers, sehingga tidak perlu diatur dengan regulasi baru untuk mempertegasnya.
Selain itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sudah semestinya website media massa khususnya "online" menggunakan domain Indonesia yang dilindungi oleh Undang-undang yakni ".co.id", bukan ".com" yang merupakan domain Amerika.
"Dengan menggunakan ".co.id" kami bisa melacak identitas media tersebut, karena akan terdata di database kami," kata Henry.
Dia menyadari seiring dengan berkembang pesatnya teknologi informasi, kemunculan media-media online semakin tidak terbendung. Keberadaannya, menurut dia, secara otomatis akan menjadi konsumi masyarakat tanpa membedakan mana yang memenuhi kode etik jurnalistik, serta memenuhi syarat sebuah perusahaan media.
"Sekarang ini siapa pun bisa membuat media, bisa ditutup dan dibuka lagi, sementara tidak ada badan yang betul-betul mengawasinya," kata dia.
Oleh sebab itu, ia berharap, Dewan Pers dapat lebih agresif mengkaji persoalan tersebut, sebab jika keberadaan sebuah situs media massa dinilai tidak memenuhi syarat oleh Dewan Pers, Kemenkominfo dapat menindaklanjuti dengan memblokir."Kalau Dewan Pers minta situs itu diblokir maka kami akan memblokir," kata Henry.
Berita Terkait
Program Literasi Digital IMCD 2024 luncurkan Kampanye #MakinHepii
Senin, 29 April 2024 18:12 Wib
Kemenkominfo pertimbangkan blokir gim daring yang berdampak negatif
Selasa, 23 April 2024 16:24 Wib
Masyarakat harus semakin hati-hati dalam hiruk pikuk dunia digital
Kamis, 4 April 2024 20:18 Wib
Waspadai modus pencurian data priibadi melalui phishing
Kamis, 28 Maret 2024 12:07 Wib
Kemenkominfo tekankan bahaya hoaks sebagai implikasi nyata penyalahgunaan internet
Rabu, 27 Maret 2024 10:46 Wib
LKDI blokade ancaman kejahatan dunia digital
Jumat, 22 Maret 2024 12:31 Wib
Empat pilar literasi digital jadi kunci wujudkan masyarakat cerdas di ruang digital
Selasa, 12 Maret 2024 19:46 Wib
Netralitas ASN jadi akar ruang digital yang positif
Selasa, 12 Maret 2024 11:25 Wib