"Memang dana desa itu menggiurkan secara politik. Namun, jangan sampai urusan membangun desa dikait-kaitkan dengan politik dan dana tersebut jadi bancakan," kata Ahmadi Noor Supit di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Supit menjelaskan, dana desa yang dialokasikan pemerintah merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan dengan baik.
"Kita kan selalu bilang urusan membangun desa, jangan berpikir dan dikaitkan dengan urusan politik. Urusan membangun itu amanat konstitusi. Jadi ini jangan sampai jadi bancakan politik," katanya.
Dia tak mempersoalkan kementerian yang mana untuk mengelola dana desa tersebut. Yang penting, kata dia, apapun kementeriannya tujuannnya untuk membangun desa.
Menurut dia, kalau dari garis unsur pemerintahannya, desa itu merupakan bagian dari pemerintah, yang notebene berada dibawah Kementerian Dalam Negeri.
Namun masalahnya, lanjut Supit, ada nomenklatur baru yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo yang membentuk kementerian desa.
"Ini mestinya dihindari yang bisa menjadi tabrakan secara politik. Sebenarnya mudah bagi Presiden untuk menyelesaikan persoalan ini karena presiden punya program, dan tinggal bilang siapa yang berhak mengelola dana desa," kata politisi Partai Golkar itu.
Berita Terkait
Banggar DPR RI akui semua anggaran terkena "refocusing" penanganan COVID
Kamis, 26 Agustus 2021 13:54 Wib
Ketua Banggar DPR soroti dampak PSBB total terhadap pasar keuangan
Jumat, 11 September 2020 11:08 Wib
Ketua Banggar DPR: Pengumuman PSBB total sebabkan saham rontok
Jumat, 11 September 2020 11:07 Wib
Korupsi Banprov Jateng, Kejaksaan panggil anggota Banggar DPRD
Rabu, 11 September 2019 20:10 Wib
DPR sepakati asumsi pertumbuhan ekonomi 5,5 persen pada RAPBN 2020
Senin, 8 Juli 2019 13:54 Wib
Tiga mantan anggota Banggar DPR jadi saksi kasus Taufik Kurniawan
Rabu, 8 Mei 2019 16:02 Wib
Ketua Banggar Mengaku tak tahu ada Kenaikan Aggaran DPR Rp5,7 Triliun
Senin, 14 Agustus 2017 12:51 Wib
Banggar DPR Setujui Pengajuan RAPBN-P 2017 ke Paripurna
Kamis, 27 Juli 2017 7:11 Wib