Polres Pemalang gagalkan kasus pembegalan sepeda motor
Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menggagalkan kasus pembegalan sepeda motor di jalan raya Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul sekaligus meringkus dua pelaku yaitu berinisial AYS (43) dan AS (38).
"Kasus ini terungkap tidak lebih dari 1 X 24 jam, usai para tersangka merampas sepeda motor milik korban," kata Kepala Polres Pemalang AKBP Yofan Fatika Handhiska Aprilaya di Pemalang, Jumat.
Menurut dia, dua orang tersangka AYS (43) dan AS (38) diringkus oleh polisi di tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Tersangka AYS diringkus di sekitar Terminal Bus Purbalingga sedangkan AS di sebuah warung kopi di Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Yofan Fatika mengatakan berdasar keterangan, tersangka mengaku kehabisan uang sehingga mereka merencanakan pembegalan di jalan raya.
Pada awalnya, kata dia, tersangka AYS merencanakan pencurian sepeda motor di dalam rumah namun tidak jadi dilakukan karena kedua tersangka takut kepergok masyarakat.
Kemudian tersangka AYS mempunyai ide untuk melakukan pencurian dengan kekerasan pada pengendara sepeda motor yang lewat di jalan raya Watukumpul.
Modusnya, tersangka AYS menghentikan pengendara sepeda motor yang lewat kemudian minta tumpangan kepada korban untuk mengantar tersangka AS ke Desa Gejos.
"Namun, di tengah perjalanan, tersangka AS minta korban untuk menyerahkan sepeda motornya dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam," katanya.
Ia mengatakan, pada saat dibegal, korban berusaha melawan tersangka AS sehingga keduanya terjatuh dari sepeda motor yang ditumpangi.
"Saat korban melakukan perlawanan, tersangka AS melakukan penusukan pada bagian punggung korban. Tersangka akhirnya membawa sepeda motor namun barang bukti kejahatan itu belum sempat dijual," katanya.
"Kasus ini terungkap tidak lebih dari 1 X 24 jam, usai para tersangka merampas sepeda motor milik korban," kata Kepala Polres Pemalang AKBP Yofan Fatika Handhiska Aprilaya di Pemalang, Jumat.
Menurut dia, dua orang tersangka AYS (43) dan AS (38) diringkus oleh polisi di tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Tersangka AYS diringkus di sekitar Terminal Bus Purbalingga sedangkan AS di sebuah warung kopi di Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Yofan Fatika mengatakan berdasar keterangan, tersangka mengaku kehabisan uang sehingga mereka merencanakan pembegalan di jalan raya.
Pada awalnya, kata dia, tersangka AYS merencanakan pencurian sepeda motor di dalam rumah namun tidak jadi dilakukan karena kedua tersangka takut kepergok masyarakat.
Kemudian tersangka AYS mempunyai ide untuk melakukan pencurian dengan kekerasan pada pengendara sepeda motor yang lewat di jalan raya Watukumpul.
Modusnya, tersangka AYS menghentikan pengendara sepeda motor yang lewat kemudian minta tumpangan kepada korban untuk mengantar tersangka AS ke Desa Gejos.
"Namun, di tengah perjalanan, tersangka AS minta korban untuk menyerahkan sepeda motornya dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam," katanya.
Ia mengatakan, pada saat dibegal, korban berusaha melawan tersangka AS sehingga keduanya terjatuh dari sepeda motor yang ditumpangi.
"Saat korban melakukan perlawanan, tersangka AS melakukan penusukan pada bagian punggung korban. Tersangka akhirnya membawa sepeda motor namun barang bukti kejahatan itu belum sempat dijual," katanya.