"Kalau ini (pemilu serentak) masih memungkinkan dikoreksi, kami di DPR akan kaji ulang," kata Anggota Komisi II DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY.
Menurut dia, pemilu legislatif dan pemilu presiden memiliki substansi penanganan dan regulasi yang berbeda sehingga tidak bisa dilaksanakan secara bersamaan.
Meskipun ide dasar pemilu serentak menyangkut efisiensi anggaran, menurut dia, mekanisme itu justru memungkinkan menimbulkan risiko politik dan keamanan lebih tinggi.
Komisi II DPR RI, kata dia, akan meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menafsirkan Undang-Undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan pemilu serentak. Meskipun keputusan pemilu serentak telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apakah hanya MK yang berhak menafsir Undang-Undang. Bukankah MPR juga punya legalitas untuk menafsir UU?. Kami akan lakukan itu untuk membangkitkan kewenangan MPR," kata dia.
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya pun akan mengkaji kembali terkait ketentuan keputusan MK yang mamiliki sifat final dan mengikat.
"Kalau hanya sembilan orang di MK yang memutuskan finalnya tentu berbahaya sekali," kata politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.
Berita Terkait
Anggota DPR ingatkan perusahaan bayar THR sesuai imbauan pemerintah
Rabu, 3 April 2024 14:48 Wib
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 15:33 Wib
Anggota DPR RI ajak masyarakat lupakan perbedaan saat pemilu
Sabtu, 23 Maret 2024 19:57 Wib
Komisi X DPR RI jadikan Solo sebagai model penggunaan bahasa daerah
Kamis, 21 Maret 2024 17:03 Wib
Anggota DPR RI usulkan pembentukan kementerian khusus terkait makan siang gratis
Rabu, 6 Maret 2024 15:04 Wib
Bawaslu limpahkan perkara calon anggota DPR ke Polres Batang
Minggu, 3 Maret 2024 12:47 Wib
Sejumlah caleg DPR RI petahana Dapil Jateng VIII berpotensi ke Senayan
Rabu, 21 Februari 2024 16:56 Wib
Dirut PT KPI tegaskan kesiapan Kilang Cilacap produksi HVO dan SAF
Jumat, 9 Februari 2024 14:31 Wib