Kemkominfo Pastikan Penataan Kanal 3G Kurang Dari 20MHz
"Jika kurang dari 20MHz, operator tidak perlu mengubah infrastruktur mereka dan cukup memperbarui perangkat lunaknya saja," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, selepas ramah-tamah Indonesia ICT Award 2012 di Jakarta, Kamis malam.
Kenkominfo, menurut Tifatul, sudah melakukan pengkajian terhadap penataan 12 kanal frekuensi jaringan 3G dan membuktikan penataan itu tidak menghabiskan spektrum hingga 15Mhz.
"Layanan (kepada pelanggan operator) tetap jalan dan tidak ada masalah," kata Menkominfo.
Tifatul menjelaskan penataan 12 kanal spektrum 2,1 Ghz didasarkan kesepakatan bersama seluruh operator dan akan dilakukan setelah seleksi penggunaan pita frekuensi radio tambahan pada kanal 11 dan 12 atau disebut "beauty contest" selesai.
"Tentu nanti ada peraturan menterinya karena (kanal frekuensi) yang disewakan ada, peralatan dari operator, dan perangkat milik publik," kata Tifatul terkait regulasi penataan frekuensi jaringan 3G.
Menkominfo menyebut biaya awal penetapan kanal (upfront fee) bagi operator mencapai lebih dari Rp500 miliar.
"Biaya itu murah bagi industri dan ini tentu akan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) per tahun," kata Tifatul sembari membandingkan pendapatan operator telekomunikasi yang mencapai Rp400 triliun per tahun.
Peraturan tentang penataan kanal 11 dan 12 spektrum 2,1Ghz, Kemkominfo masih membahas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Perubahan Kedua Atas Permenkominfo (PM) No. 1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz, dan RPM tentang Perubahan Kedua Atas PM No. 7/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 itu disahkan.