Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pelimpahan berkas kasus dugaan penipuan terkait puluhan calon umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah ke Pengadilan Negeri Kudus pada pekan ini.
"Target kami pekan ini berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus, sehingga bisa segera disidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kudus Tegar Mawang Dhita di Kudus, Senin.
Dalam perkara tersebut, kata dia, pihaknya juga sudah menyiapkan 15 saksi, sehingga persidangan dimungkinkan membutuhkan waktu hingga dua bulan.
Pelimpahan berkas kasus dugaan penipuan tersebut, diterima dari Polres Kudus pada 26 April 2024.
Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan pasal penipuan dan penggelapan.
Sementara pasal tindak pencucian uang, kata dia, memang tidak disangkakan, sehingga tidak dilakukan penelusuran harta.
Meskipun demikian, tim penyidik Polres Kudus telah melakukan penyitaan barang bukti yang bernilai ekonomis yang nanti dapat digunakan sebagai pengganti uang dari para korban. Di antaranya, ada kendaraan bermotor, mobil, serta uang tunai senilai Rp160 juta.
"Semua itu menunggu hasil fakta persidangan seperti apa," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pemilik biro umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gagalnya 189 orang berangkat umrah ke Tanah Suci Mekkah dengan nilai kerugian mencapai Rp4,92 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari kecurigaan calon umrah yang sudah lunas pembayaran atas perubahan jadwal keberangkatan semula dijadwalkan 18 Februari 2024 ternyata diundur hingga tidak ada kepastian kapan diberangkatkan.
Lantas korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap karyawan dan keluarga tersangka. Kemudian tersangka diamankan pada tanggal 26 Februari 2024.
Baca juga: Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Berita Terkait
Kejari Batang didemo ratusan anggota Pemuda Pancasila
Kamis, 16 Mei 2024 16:34 Wib
Kejari Kota Semarang telusuri kemungkinan praktik pungli pungutan bidang tanah
Rabu, 15 Mei 2024 11:11 Wib
Mantan lurah terima pungli pengurusan tanah di Semarang
Selasa, 14 Mei 2024 20:50 Wib
Pemkab Boyolali serahkan penghargaan masalah hukum perdata pada Kejari
Senin, 13 Mei 2024 20:05 Wib
Kejari Semarang melelang aset tanah terpidana istri mantan pejabat Kantor Pajak
Selasa, 7 Mei 2024 20:46 Wib
Kejari: Pengembalian kerugian negara kasus KONI capai Rp900 juta
Jumat, 26 April 2024 13:30 Wib
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib