Semarang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, mencatat lima pekerja asing terjaring dalam penindakan diduga akibat pelanggaran izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Lima warga negara asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal-nya," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Hamonangan di Semarang, Minggu.
Ia menjelaskan kelima WNA tersebut terjaring dalam Operasi Jagratara yang digelar Direktorat Jenderal Keimigrasian bersama Kantor Imigrasi Semarang.
Kegiatan pengawasan tersebut, lanjut dia, dilakukan secara langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Demak.
Namun, Guntur belum menjelaskan lebih detil tentang identitas kelima WNA yang terjaring operasi itu.
"Masih didalami tim intelijen karena ini program dari pusat," ucapnya.
Termasuk, lanjut dia, sanksi yang akan diberikan jika memang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.
Dalam Operasi Jagratara, kata dia, Imigrasi juga menyampaikan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing.
Menurut dia, perusahaan pengguna tenaga kerja asing harus memenuhi persyaratan administrasi di bidang keimigrasian maupun ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Ada diskon dan amnesti pajak kendaraan bermotor di Pemprov Jateng
Sabtu, 18 Mei 2024 6:01 Wib
Kepala Kemenkumham Jateng: Pembinaan dan pengamanan "roh pemasyarakatan"
Kamis, 16 Mei 2024 17:51 Wib
Kepala LKPP bagikan pengalaman kelola kota cerdas lewat buku
Senin, 13 Mei 2024 16:07 Wib
PDIP Temanggung buka pendaftaran kepala daerah
Jumat, 10 Mei 2024 9:51 Wib
Kepala Kemenkumham Jateng ajak pegawai pantang menyerah
Kamis, 9 Mei 2024 11:11 Wib
Toni Sugiarto jabat Plt. Kepala Badiklat Hukum dan HAM Jateng
Rabu, 8 Mei 2024 9:26 Wib
Pilkada Semarang, Demokrat usung Yoyok Sukawi
Senin, 6 Mei 2024 21:34 Wib
Pengangguran terbuka di Jateng turun, tamatan SMK masih mendominasi
Senin, 6 Mei 2024 19:32 Wib