Semarang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, mencatat lima pekerja asing terjaring dalam penindakan diduga akibat pelanggaran izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Lima warga negara asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal-nya," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Hamonangan di Semarang, Minggu.
Ia menjelaskan kelima WNA tersebut terjaring dalam Operasi Jagratara yang digelar Direktorat Jenderal Keimigrasian bersama Kantor Imigrasi Semarang.
Kegiatan pengawasan tersebut, lanjut dia, dilakukan secara langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Demak.
Namun, Guntur belum menjelaskan lebih detil tentang identitas kelima WNA yang terjaring operasi itu.
"Masih didalami tim intelijen karena ini program dari pusat," ucapnya.
Termasuk, lanjut dia, sanksi yang akan diberikan jika memang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.
Dalam Operasi Jagratara, kata dia, Imigrasi juga menyampaikan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing.
Menurut dia, perusahaan pengguna tenaga kerja asing harus memenuhi persyaratan administrasi di bidang keimigrasian maupun ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Empat kerawanan dalam Pilkada Jateng
Selasa, 12 November 2024 20:53 Wib
DPD sesalkan kades dimobilisasi jelang pilkada
Selasa, 12 November 2024 20:51 Wib
Aksara: Dinamika Pilgub Jateng tak linier dengan Pilkada Kota Semarang
Selasa, 12 November 2024 8:56 Wib
Aksara: Agustin-Iswar unggul pascadebat perdana di Pilkada Semarang
Senin, 11 November 2024 20:07 Wib
Yoyok Sukawi: Pemimpin harus berikan keteladanan bagi anak buah
Sabtu, 9 November 2024 9:06 Wib
KPU Semarang : Manfaatkan debat untuk yakinkan pemilih
Sabtu, 9 November 2024 0:30 Wib
Bawaslu Semarang: 2.358 pengawas TPS siap awasi Pilkada 2024
Jumat, 8 November 2024 16:41 Wib
Yoyok Sukawi minta partai pengusung dan relawan bergerak lebih masif
Kamis, 7 November 2024 23:50 Wib