Semarang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, mencatat lima pekerja asing terjaring dalam penindakan diduga akibat pelanggaran izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Lima warga negara asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal-nya," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Hamonangan di Semarang, Minggu.
Ia menjelaskan kelima WNA tersebut terjaring dalam Operasi Jagratara yang digelar Direktorat Jenderal Keimigrasian bersama Kantor Imigrasi Semarang.
Kegiatan pengawasan tersebut, lanjut dia, dilakukan secara langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Demak.
Namun, Guntur belum menjelaskan lebih detil tentang identitas kelima WNA yang terjaring operasi itu.
"Masih didalami tim intelijen karena ini program dari pusat," ucapnya.
Termasuk, lanjut dia, sanksi yang akan diberikan jika memang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.
Dalam Operasi Jagratara, kata dia, Imigrasi juga menyampaikan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing.
Menurut dia, perusahaan pengguna tenaga kerja asing harus memenuhi persyaratan administrasi di bidang keimigrasian maupun ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Legislator sebut Generasi Z lebih individual dalam preferensi memilih
Rabu, 4 Desember 2024 20:22 Wib
Imigrasi Semarang kini hanya layani paspor elektronik
Rabu, 4 Desember 2024 14:29 Wib
Kepala Kemenkumham Jateng semangati peserta SKB Kesamaptaan
Rabu, 4 Desember 2024 13:00 Wib
Sekda Jateng: Program kepala daerah harus didukung
Selasa, 3 Desember 2024 8:23 Wib
Pilkada Kota Semarang, Yoyok-Joko legawa kalah
Jumat, 29 November 2024 16:39 Wib
Pilwakot Semarang, Agustina tak mau jumawa meski unggul
Kamis, 28 November 2024 7:40 Wib
Pilkada Semarang, Yoyok-Joko unggul di TPS mencoblos
Rabu, 27 November 2024 20:00 Wib
Agustin-Iswar unggul telak di TPS mencoblos
Rabu, 27 November 2024 18:13 Wib