Mantan kepala puskesmas di Purbalingga dihukum 1 tahun terbukti korupsi
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Dorys Day Sihombing, eks Kepala Puskesmas Kutasari Kabupaten Purbalingga, karena terbukti korupsi dana bantuan operasional kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut pada tahun 2020 hingga 2021.
Amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun dan 4 bulan.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya.
Hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola dana bantuan operasional kesehatan tersebut.
Penyelewengan tersebut, kata hakim. terjadi pada pengelolaan dana belanja makan minum serta perjalanan dinas sehingga terjadi selisih.
Perbuatan terdakwa yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan itu mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp257 juta.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk mengajukan banding jika tidak sepakat dengan putusan tersebut.
Amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun dan 4 bulan.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya.
Hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola dana bantuan operasional kesehatan tersebut.
Penyelewengan tersebut, kata hakim. terjadi pada pengelolaan dana belanja makan minum serta perjalanan dinas sehingga terjadi selisih.
Perbuatan terdakwa yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan itu mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp257 juta.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk mengajukan banding jika tidak sepakat dengan putusan tersebut.