DJP amankan DPO tersangka tindak pidana perpajakan
Semarang (ANTARA) - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jateng I bersama Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (20/11/2024) menangkap tersangka DW yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan melarikan diri ke Jawa Timur.
Tersangka DW melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT GBP dengan tidak
menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.
DW disangka melanggar perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp.3.406.729.930.
Atas perbuatannya, DW diancam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 6 (enam) tahun.
Sebelumnya, ketika ditetapkan sebagai tersangka, DW sempat mengajukan praperadilan pidana, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sejak itu tersangka melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan 1 (satu) dan 2 (dua) penyidik.
“Pertama (panggilan pertama) dijawab dengan
praperadilan, sedangkan panggilan kedua tersangka sudah tidak dapat dihubungi sehingga dilakukan koordinasi untuk penangkapan bersama Bareskrim,” ungkap Santoso Dwi Prasetiyo, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP).
Kakanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan bahwa sebelumnya wajib pajak telah diberikan edukasi dan upaya persuasif untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, namun tersangka DW malah melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas berupa penangkapan.
Setelah ditangkap dan dihadapkan kepada penyidik, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan sebagai bentuk pengamanan.
Menurut Santoso, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi. Namun, ia mengingatkan bahwa meskipun tersangka sempat melarikan diri, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum.
“Meskipun tersangka kabur, kami tetap akan melanjutkan proses hukum, serta mengejar tersangka agar proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dan tersangka dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.” pungkas Santoso.
Diharapkan dengan adanya tindakan ini, dapat
memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan kejahatan perpajakan serupa. ***
Tersangka DW melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT GBP dengan tidak
menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.
DW disangka melanggar perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp.3.406.729.930.
Atas perbuatannya, DW diancam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 6 (enam) tahun.
Sebelumnya, ketika ditetapkan sebagai tersangka, DW sempat mengajukan praperadilan pidana, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sejak itu tersangka melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan 1 (satu) dan 2 (dua) penyidik.
“Pertama (panggilan pertama) dijawab dengan
praperadilan, sedangkan panggilan kedua tersangka sudah tidak dapat dihubungi sehingga dilakukan koordinasi untuk penangkapan bersama Bareskrim,” ungkap Santoso Dwi Prasetiyo, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP).
Kakanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan bahwa sebelumnya wajib pajak telah diberikan edukasi dan upaya persuasif untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, namun tersangka DW malah melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas berupa penangkapan.
Setelah ditangkap dan dihadapkan kepada penyidik, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan sebagai bentuk pengamanan.
Menurut Santoso, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi. Namun, ia mengingatkan bahwa meskipun tersangka sempat melarikan diri, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum.
“Meskipun tersangka kabur, kami tetap akan melanjutkan proses hukum, serta mengejar tersangka agar proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dan tersangka dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.” pungkas Santoso.
Diharapkan dengan adanya tindakan ini, dapat
memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan kejahatan perpajakan serupa. ***