Kudus (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mempersiapkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) agar bisa menjadi pemasok bahan pangan bagi unit pelayanan yang mengolah makanan hingga menyalurkannya.
"Kalaupun belum siap menjadi mitra yang memasok makanan siap saji, setidaknya BUMDes di Kudus bisa menjadi pemasok bahan baku yang dibutuhkan oleh pihak catering," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Selasa.
Dari 119 desa yang sudah membentuk BUMDes, kata dia, sebanyak 114 desa di antaranya sudah berbadan hukum, sedangkan tiga desa proses pengurusan badan hukum, dan dua belum mengurus badan hukumnya.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Kudus Lilik Ngesti Widiasuryani menambahkan pengurus BUMDes di Kabupaten Kudus sudah dua kali mengikuti pertemuan via zoom dengan Kementerian Desa terkait peluang mereka menjadi pemasok pangan ataupun pengelola satuan pelayanan program makan bergizi gratis (MBG).
Adapun peluang yang bisa dimanfaatkan oleh BUMDes, yakni sebagai pemasok bahan baku untuk membuat makanan bergizi, kemudian sebagai penyedia transportasi untuk mendistribusikan makanan tersebut ke sekolah-sekolah, serta menyiapkan diri menjadi penyedia makanan bergizi siap konsumsi.
Ia mengakui hampir semua BUMDes yang ada di Kabupaten Kudus memiliki usaha di bidang pelayanan masyarakat, mulai dari jasa pembuangan sampah rumah tangga, pembayaran pajak daerah, hingga jasa lainnya yang bertujuan memudahkan masyarakat.
Karena program makan bergizi gratis (MBG) merupakan program pusat yang bakal berlangsung secara terus menerus dan membutuhkan banyak penyedia jasa katering, maka BUMDes di Kudus didorong untuk mempersiapkan diri.
"Mereka harus bertindak cepat untuk menggali potensi usaha yang memungkinkan bisa mereka kerjakan, sehingga ketika tahun 2025 program BMG berjalan mereka juga bisa ikut bekerja sama sebagai pemasok salah satu bahan baku yang dibutuhkan katering atau membuat usaha katering," ujarnya.
Untuk membuat usaha katering yang memungkinkan menjadi pemasok makanan bergizi, maka BUMDes juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki NPWP maupun nomor induk berusaha (NIB).
Selain itu, memiliki lahan sebesar 400 meter persegi, luas bangunan 200 meter persegi, memiliki jenis ruangan, alat-alat memasak yang ditentukan Badan Gizi Nasional dan mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV)/sertifikat ISO 22000/sertifikat halal/sertifikat HCCP.
Dokumen NKV merupakan sertifikat yang menunjukkan bahwa unit usaha produk hewan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Sertifikat ini menjadi jaminan keamanan produk hewan yang akan dikonsumsi masyarakat.
Baca juga: BUMDes binaan Pertamina di Cilacap luncurkan wahana Mabit Kawista