Nelayan Demak diajak ikut berantas rokok ilegal
Demak (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengajak para nelayan di daerah itu untuk ikut membantu pemerintah melakukan pemberantasan rokok ilegal karena merugikan keuangan negara.
"Jangan merokok rokok ilegal, karena tidak diketahui kandungan bahan bakunya sehingga bisa membahayakan kesehatan," kata Bupati Demak Eisti'anah saat menghadiri sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di Lapangan Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Kamis.
Selain itu, kata dia, dengan membeli rokok legal juga turut membantu penerimaan keuangan negara. Pemerintah daerah juga ikut diuntungkan karena mendapatkan bagi hasil melalui dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Demak Nanang Tasunar menambahkan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai terhadap nelayan merupakan yang pertama.
Alasan diberikan pemahaman soal ciri-ciri rokok ilegal serta aturannya, karena selama ini mayoritas nelayan merupakan perokok aktif."Setiap melaut, mereka selalu membawa rokok. Sehingga perlu diberikan edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal dan ajakan untuk turut serta memberantas rokok ilegal dengan membeli rokok ilegal," ujarnya.
Nelayan yang dihadirkan, kata dia, berjumlah 150 orang yang berasal dari tiga desa di Kecamatan Bonang, meliputi Desa Purworejo, Morodemak, dan Margolinduk.Alfida Novi Sahara, dari Kantor Bea Cukai Semarang menjelaskan bahwa ciri rokok ilegal bisa diketahui dari kemasannya tanpa dilekati pita cukai.
"Ada pula yang dilekati pita cukai, namun palsu. Ada pula yang menggunakan pita cukai asli tapi bekas serta pita cukai rokok tidak untuk peruntukannya," ujarnya.
Untuk mendukung pemerintah memberantas rokok ilegal, maka dia mengajak para nelayan untuk tidak membeli rokok ilegal. Lebih baik beli rokok legal karena daerah juga ikut diuntungkan dengan mendapatkan dana bagi hasil.
Sub Koordinator Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Setda Demak Retno Widyastuti menjelaskan bahwa ketika rokok ilegal bisa diberantas, maka daerah juga akan mendapatkan DBHCHT.
"Semakin besar dana cukai tersebut, kata dia, nantinya juga akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program kegiatan. Sesuai ketentuan, dana bagi hasil cukai tersebut akan digunakan untuk bidang kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum," ujarnya."Rokok ilegal juga ada yang menggunakan pita cukai palsu. Ada pula yang menggunakan pita cukai asli tapi bekas serta pita cukai rokok tidak untuk peruntukannya," ujarnya.