Semarang (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Husen, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53), yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023 di Kota Semarang, Jawa Tengah.
JPU Kejaksaan Negeri Kota Semarang Ardhika Wisnu di Semarang, Senin, mengatakan kasasi tetap diajukan meskipun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.
"Kasasi diajukan karena hukuman yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan," katanya.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut terdakwa Husen dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 20 tahun penjara.
Terdakwa Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana lain.
Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian putusannya menguatkan putusan di tingkat pertama.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu bermula dari penemuan sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.
Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan potongan jasadnya dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan karyawannya.
Baca juga: Pelaku mutilasi cor bos depot air dituntut seumur hidup
Berita Terkait
![Media luar ruang sumber informasi efektif calon peserta Pilkada 2024](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2018/06/antarafoto-distribusi2-kotak-suara-pilgub-070618-yud-2.jpg)
Media luar ruang sumber informasi efektif calon peserta Pilkada 2024
Selasa, 11 Juni 2024 8:48 Wib
![Dua wasit tarkam korban pengeroyokan pemain lapor ke Polres Semarang](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/26/Resize_20240226_194708_8483.jpg)
Dua wasit tarkam korban pengeroyokan pemain lapor ke Polres Semarang
Selasa, 4 Juni 2024 15:48 Wib
![Mantan Ketua KONI Kudus diadili atas korupsi Rp2,3 miliar](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/22/IMG_20230915_200751.jpg)
Mantan Ketua KONI Kudus diadili atas korupsi Rp2,3 miliar
Rabu, 22 Mei 2024 18:26 Wib
![KA Argo Muria dilempari batu di Pemalang](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2017/06/20170611IMG_20170611_111829.jpg)
KA Argo Muria dilempari batu di Pemalang
Selasa, 14 Mei 2024 0:41 Wib
![Aset terpidana pembobol kas daerah Kota Semarang dilelang](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/01/24/IMG_20230915_200751.jpg)
Aset terpidana pembobol kas daerah Kota Semarang dilelang
Kamis, 2 Mei 2024 23:16 Wib
![Inilah jumlah kebutuhan KPPS di Jateng untuk pilkada](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/27/IMG_20240327_182830.jpg)
Inilah jumlah kebutuhan KPPS di Jateng untuk pilkada
Senin, 22 April 2024 20:38 Wib
![BMKG prakirakan ancaman cuaca ekstrem di Jateng hingga 18 April](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/14/94.jpg)
BMKG prakirakan ancaman cuaca ekstrem di Jateng hingga 18 April
Selasa, 16 April 2024 14:14 Wib
![Lima WNA dideportasi dari Semarang sepanjang 2024](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2020/11/08/IMG_20201108_214804.jpg)
Lima WNA dideportasi dari Semarang sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 9:12 Wib