Wonosobo (ANTARA) - Pengukuhan jabatan kepala desa menjadi delapan tahun merupakan suntikan semangat dalam memajukan desa masing-masing yang bermuara mendukung kemajuan Kabupaten Wonosobo.
"Pelantikan ini menandai awal dari tugas besar yang akan saudara emban dalam memimpin dan memajukan desa masing-masing," kata Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat.
dalam siaran pers, di Wonosobo, Kamis.
Ia menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan dalam pengukuhan masa jabatan kepala desa dan ketua Tim Penggerak PKK desa se-Kabupaten Wonosobo di Gedung Adipura.
"Tugas ini tentu bukanlah tugas yang ringan, namun dengan niat yang tulus dan kerja keras, saya yakin kita semua dapat membawa perubahan positif bagi desa dan masyarakat," katanya.
Dia mengatakan pelaksanaan tugas kepala desa harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme agar kegiatan pembangunan desa dapat optimal.
Afif meminta kades agar proaktif berkoordinasi dan bersinergi dengan perangkat desa dan lembaga desa, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di desa.
"Kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien, menjaga etika di lingkungan masyarakat, dan menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting sukses pembangunan desa," ujarnya.
Bupati Wonosobo juga minta para camat agar mengawal program pembangunan di desa supaya lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporan kegiatan tersebut.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Harti menjelaskan dikukuhkannya masa jabatan kades sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama pada ketentuan Pasal 39 yang berbunyi "Kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan".
Ia menyampaikan pengukuhan 229 kepala desa se-Kabupaten Wonosobo, namun masih ada tujuh desa yang saat ini diisi oleh penjabat kepala desa dari pegawai kecamatan, sehingga Bupati meminta untuk segera melaksanakan pengisian kades pergantian antar waktu demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
Baca juga: Kudus segera terbitkan SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades
Berita Terkait
Polres Wonosobo tahan pembeli BBM subsidi gunakan jerigen
Jumat, 15 November 2024 16:26 Wib
Kemenkumham Jateng cegah judol, sosialisasi hukum di kadarkum Wonosobo
Jumat, 15 November 2024 16:13 Wib
Polres Wonosobo periksa telepon seluler anggota antisipasi judi online
Sabtu, 9 November 2024 19:09 Wib
Pemprov Jateng uji coba makan bergizi gratis anak sekolah di Wonosobo
Jumat, 8 November 2024 16:36 Wib
Polres Wonosobo tabur benih ikan dukung program ketahanan pangan
Selasa, 5 November 2024 14:08 Wib
Pemprov Jateng mulai uji coba makan gratis di tiga daerah
Jumat, 1 November 2024 16:27 Wib
Expo Kemandirian Pesantren 2024 berakhir, Ponpes Darunnajah Wonosobo raih juara terfavorit
Kamis, 31 Oktober 2024 15:26 Wib
Pemuda Pancasila Wonosobo dukung Pasangan Afif-Husein
Senin, 28 Oktober 2024 16:11 Wib