Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Donal Hariyanto, pelaku penyeludup ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah.
Juri bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, mengatakan, hukuman tersebut sama besarannya dengan tuntutan jaksa
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," katanya.
Ia menjelaskan terdakwa terbukti memasukkan ratusan ekor anjing ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular tanpa dokumen yang legal.
Selain terdakwa Donal Hariyanto, pengadilan juga menjatuhkan hukuman terhadap empat pelaku lain dalam perkara ini masing-masing selama 10 bulan penjara.
Empat pelaku lain, masing-masing Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, merupakan awak truk yang dibayar terdakwa Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut.
Adapun 180 anjing yang diseludupkan oleh terdakwa ke wilayah Jawa Tengah, lanjut Haruno, masih tersisa 159 ekor yang masih hidup.
Terhadap 159 ekor anjing tersebut, pengadilan memutuskan untuk menyerahkan ke komunitas pecinta satwa Saran Meta Indonesia serta pecinta hewan anjing Semarang untuk dirawat.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan anjing yang dibawa dari wilayah Jawa Barat dengan tujuan beberapa daerah di Jawa Tengah pada 6 Januari 2024.
Truk pengangkut anjing ilegal tersebut ditangkap saat akan keluar di gerbang tol Kalikangkung Semarang.
Baca juga: Penyeludup ratusan anjing tujuan Jateng dituntut 1,5 tahun penjara
Berita Terkait
KPK geledah Gedung DPRD Provinsi Jateng
Kamis, 25 Juli 2024 22:08 Wib
Tingkatkan pelayanan, Bank Jateng Cabang Klaten bangun gedung baru
Selasa, 23 Juli 2024 9:46 Wib
RSJD Surakarta bangun gedung pendidikan kedokteran
Kamis, 18 Juli 2024 8:29 Wib
PN Semarang ubah nama aplikasi yang dinilai nyeleneh
Rabu, 10 Juli 2024 7:00 Wib
Tingkatkan mutu pendidikan, Fakultas Biologi Unsoed bangun gedung baru
Senin, 24 Juni 2024 9:49 Wib
Langgar keimigrasian, warga Malaysia dituntut 10 bulan penjara
Rabu, 12 Juni 2024 7:45 Wib
Renovasi gedung Fikes Unsoed tingkatkan kenyamanan civitasacademica
Senin, 27 Mei 2024 16:22 Wib
Polisi kerahkan 296 personel untuk amankan aksi di Gedung Parlemen
Senin, 27 Mei 2024 9:41 Wib