Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta yang juga calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tetap berkantor pada hari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa pemilu.
"Kami ngantor seperti biasa saja. Ini saya baru mendarat," katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan tetap menghormati apapun keputusan yang dikeluarkan oleh MK. Terkait hal itu, pihaknya juga sudah berpesan kepada para relawan untuk melakukan hal yang sama.
"Kemarin kami sudah bertemu dengan beberapa relawan. Hari ini tetap tenang saja, kami hormati putusan yang ada ya," katanya.
Disinggung mengenai komunikasi dengan pasangannya Prabowo Subianto, ia mengaku sudah melakukannya kemarin.
"Arahan beliau sama, kami tetap berkantor seperti biasa saja," katanya.
Mengenai rencana selanjutnya, ia mengaku masih menunggu keputusan dari MK.
"Ya nanti lihat aja ya. Kami tunggu saja, tunggu dulu hasil putusannya seperti apa. Nanti dilihat ya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka sekaligus memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin pagi.
Delapan majelis hakim konstruksi mulai masuk ke ruang sidang pada pukul 08.58 WIB. Kemudian, Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
"Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan agenda persidangan pada hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ia pun mengingatkan para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan.
"Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," katanya.
Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca juga: Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Berita Terkait
Wapres Gibran ingatkan perbedaan adalah hal lumrah
Rabu, 27 November 2024 12:49 Wib
Gibran bersama istri mencoblos di TPS 018 Kelurahan Manahan-Solo
Rabu, 27 November 2024 12:20 Wib
KPPS pastikan tak ada perlakuan khusus pada Gibran di TPS
Selasa, 26 November 2024 16:49 Wib
Wapres Gibran dijadwalkan mencoblos di TPS 18 Manahan Solo
Senin, 25 November 2024 14:04 Wib
Pupuk Indonesia dan Wapres ajak petani tebus pupuk bersubsidi di "Rembuk Tani"
Jumat, 22 November 2024 23:06 Wib
Wapres bertemu peserta dan pendamping program PNM di Semarang
Jumat, 22 November 2024 13:09 Wib
Wapres laksanakan Shalat Jumat di Kampung Mayangsari Semarang
Jumat, 22 November 2024 13:08 Wib
Wapres kunjungi uji coba makan bergizi di SMKN 7 Semarang
Jumat, 22 November 2024 10:05 Wib