Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan surat edaran (SE) terkait penjualan daging anjing yang hingga saat ini masih marak terjadi di sejumlah lokasi.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan pangan dan Peternakan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso di Solo, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan, untuk aturan atau larangan baru sebatas diatur melalui SE.
"Itu dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah akan diturunkan ke tingkat kota," katanya.
Mengingat masih diatur melalui SE, maka larangan tersebut baru sebatas imbauan sehingga belum ada penindakan.
"Di provinsi juga hanya imbauan untuk tidak melakukan penjualan," katanya.
Disinggung mengenai rencana ada Peraturan Wali Kota Surakarta untuk mengatur penjualan daging anjing, diakuinya hingga saat ini belum terealisasi.
"Aturan di atasnya kan belum ada, kalau membuat perda kan di atasnya harus ada. Pusat belum menerbitkan PP atau peraturan menteri sehingga belum ada dasar yang bisa kami laksanakan, baru sebatas bikin SE," katanya.
Mengenai aturan yang sudah terlaksana, dikatakannya, hingga saat ini baru sebatas penjelasan di warung tersebut agar masyarakat tidak terkecoh.
"Dari dulu kan sudah ada aturan, harus jelas. Artinya ada tulisan rica guk guk. Ini masih berjalan, supaya masyarakat tidak terkecoh dengan istilah, kalau guk guk ya memang dari daging anjing," katanya.
Berita Terkait
Pasar Dargo Semarang diberdayakan jadi pusat ekonomi
Rabu, 11 Desember 2024 7:29 Wib
Saham pilihan perdagangan pada Rabu
Rabu, 4 Desember 2024 9:24 Wib
USM-DP3A-P2KB kerja sama pencegahan perdagangan orang
Kamis, 28 November 2024 13:38 Wib
Mendag dan Dirut Pertamina Patra Niaga tinjau SPBU Sleman yang disegel
Senin, 25 November 2024 15:08 Wib
Mobee dapatkan Lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti
Jumat, 22 November 2024 15:21 Wib
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
Rabu, 13 November 2024 15:16 Wib
Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag berikut soal Tom Lembong
Selasa, 5 November 2024 13:46 Wib
Mendag: Permendag 8 lindungi industri tekstil
Kamis, 31 Oktober 2024 14:24 Wib