Sopir pengirim rokok ilegal terancam hukuman 5 tahun penjara
Kudus (ANTARA) - Sopir mobil pengangkut 355.800 batang rokok ilegal yang ditangkap tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Selain sopir, kernetnya juga bisa dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Senin.
Sopir dan kernet mobil pribadi yang di dalamnya penuh dengan rokok ilegal itu ditangkap pada hari Sabtu (4/11). Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Pengungkapan tersebut, kata dia, berawal dari informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal. KPPBC Kudus lantas menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan.
Ditemukan mobil dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Desa Ngembalrejo, kemudian petugas langsung kejar kendaraan tersebut.
"Tak lama kemudian, kami berhasil menghentikan mobil tersebut di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus. Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus lantas memeriksa mereka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 17.790 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Sandy memperkirakan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp446,53 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp306,04 juta.
Seluruh barang bukti rokok ilegal, sopir, kernet, dan mobil dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut dia, banyak modus yang digunakan untuk pengiriman rokok ilegal. Namun, sejauh ini KPPBC Kudus berhasil mengungkapnya.
Ia berharap adanya penindakan petugas bisa menekan peredaran rokok ilegal karena modus peredaran menggunakan mobil pribadi sudah sering kali terungkap.
Untuk itu, dalam memberantas peredaran rokok ilegal, menurut dia, butuh peran aktif dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.
"Selain sopir, kernetnya juga bisa dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Senin.
Sopir dan kernet mobil pribadi yang di dalamnya penuh dengan rokok ilegal itu ditangkap pada hari Sabtu (4/11). Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Pengungkapan tersebut, kata dia, berawal dari informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal. KPPBC Kudus lantas menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan.
Ditemukan mobil dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Desa Ngembalrejo, kemudian petugas langsung kejar kendaraan tersebut.
"Tak lama kemudian, kami berhasil menghentikan mobil tersebut di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus. Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus lantas memeriksa mereka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 17.790 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Sandy memperkirakan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp446,53 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp306,04 juta.
Seluruh barang bukti rokok ilegal, sopir, kernet, dan mobil dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut dia, banyak modus yang digunakan untuk pengiriman rokok ilegal. Namun, sejauh ini KPPBC Kudus berhasil mengungkapnya.
Ia berharap adanya penindakan petugas bisa menekan peredaran rokok ilegal karena modus peredaran menggunakan mobil pribadi sudah sering kali terungkap.
Untuk itu, dalam memberantas peredaran rokok ilegal, menurut dia, butuh peran aktif dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.