Kudus pertimbangkan naikkan status jadi tanggap darurat kekeringan
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempertimbangkan untuk menaikkan status dari siaga bencana kekeringan menjadi tanggap darurat kekeringan, menyusul musim kemarau masih terus berlangsung serta beberapa desa terdampak kekeringan.
"Dengan peningkatan status tersebut, Pemkab Kudus tentunya lebih leluasa dalam melakukan penanganan dampak kekeringan, termasuk dalam mengakses beras bantuan untuk masyarakat memanfaatkan cadangan beras pemerintah (CBP)," kata Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan di Kudus, Selasa.
Ia mengakui tentu akan mempertimbangkan ketika beras bantuan tersebut bisa memberikan dampak positif terhadap warga kurang mampu, terutama yang terdampak kekeringan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus Mundir mengakui sudah mengajukan draf peningkatan status dari siaga bencana kekeringan menjadi tanggap darurat kekeringan.
Adapun pertimbangannya, di antaranya karena berdasarkan analisa situasi dan kondisi dampak kekeringan saat ini.
Berdasarkan prakiraan cuaca dari BMKG, kata dia, disebutkan bahwa puncak musim kemarau pada bulan September 2023, namun musim kemarau hingga sekarang masih berlangsung.
Ketika Kabupaten Kudus sudah menetapkan status tanggap darurat kekeringan, maka Pemkab Kudus bisa memanfaatkan CBP yang tersedia hingga 100 ton. Sedangkan yang bertugas mendistribusikannya dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Agustinus Agung Karyanto mengakui masih menunggu kebijakan pimpinan, mengingat dalam pendistribusian beras CBP ada mekanisme yang harus dilalui.
"Tentunya di dalam surat keputusan tentang tanggap darurat kekeringan juga ada keterangan daerah terdampak, sehingga sasaran pendistribusiannya juga harus menyesuaikan surat keputusan tersebut," ujarnya.
Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Kudus, jumlah desa terdampak kekeringan ada delapan desa. Meliputi, Desa Kedungdowo, Setrokalangan, Mijen, Gamong, dan Papringan (Kecamatan Kaliwungu). Di Kecamatan Jekulo terdapat satu desa, yakni Gondoharum dan Kecamatan Undaan, meliputi Desa Kalirejo dan Glagahwaru.
Hanya saja, untuk sementara terdapat tiga desa yang tidak lagi membutuhkan bantuan air bersih, yakni Gondoharum, Glagahwaru, dan Desa Kalirejo karena aliran sungai dari waduk mulai mengalir, sehingga sumur warga mulai ada sumber airnya. Sementara desa yang masih terdampak, yakni Setrokalangan, Kedungdowo, Gamong, Mijen, dan Desa Papripangan.
Baca juga: BPBD Kudus distribusikan 262 tangki air bersih
"Dengan peningkatan status tersebut, Pemkab Kudus tentunya lebih leluasa dalam melakukan penanganan dampak kekeringan, termasuk dalam mengakses beras bantuan untuk masyarakat memanfaatkan cadangan beras pemerintah (CBP)," kata Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan di Kudus, Selasa.
Ia mengakui tentu akan mempertimbangkan ketika beras bantuan tersebut bisa memberikan dampak positif terhadap warga kurang mampu, terutama yang terdampak kekeringan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus Mundir mengakui sudah mengajukan draf peningkatan status dari siaga bencana kekeringan menjadi tanggap darurat kekeringan.
Adapun pertimbangannya, di antaranya karena berdasarkan analisa situasi dan kondisi dampak kekeringan saat ini.
Berdasarkan prakiraan cuaca dari BMKG, kata dia, disebutkan bahwa puncak musim kemarau pada bulan September 2023, namun musim kemarau hingga sekarang masih berlangsung.
Ketika Kabupaten Kudus sudah menetapkan status tanggap darurat kekeringan, maka Pemkab Kudus bisa memanfaatkan CBP yang tersedia hingga 100 ton. Sedangkan yang bertugas mendistribusikannya dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Agustinus Agung Karyanto mengakui masih menunggu kebijakan pimpinan, mengingat dalam pendistribusian beras CBP ada mekanisme yang harus dilalui.
"Tentunya di dalam surat keputusan tentang tanggap darurat kekeringan juga ada keterangan daerah terdampak, sehingga sasaran pendistribusiannya juga harus menyesuaikan surat keputusan tersebut," ujarnya.
Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Kudus, jumlah desa terdampak kekeringan ada delapan desa. Meliputi, Desa Kedungdowo, Setrokalangan, Mijen, Gamong, dan Papringan (Kecamatan Kaliwungu). Di Kecamatan Jekulo terdapat satu desa, yakni Gondoharum dan Kecamatan Undaan, meliputi Desa Kalirejo dan Glagahwaru.
Hanya saja, untuk sementara terdapat tiga desa yang tidak lagi membutuhkan bantuan air bersih, yakni Gondoharum, Glagahwaru, dan Desa Kalirejo karena aliran sungai dari waduk mulai mengalir, sehingga sumur warga mulai ada sumber airnya. Sementara desa yang masih terdampak, yakni Setrokalangan, Kedungdowo, Gamong, Mijen, dan Desa Papripangan.
Baca juga: BPBD Kudus distribusikan 262 tangki air bersih