Semarang (ANTARA) - Prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1 Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas, dan Back to Basics masih menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan yang PASTI.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto saat memberikan arahan tugas bertempat di Rutan Kelas IIB Temanggung, Kamis (5/10).
"Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1 Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas, dan Back to Basics masih menjadi senjata utama," tutur Tejo.
"Kuncinya adalah cepat temukan masalahnya, dan cepat selesaikan masalahnya,” sambung Tejo.
Tejo berharap Rutan Temanggung di bawah pimpinan Syaikoni mampu mengimplementasikan prinsip dasar tersebut agar kinerja pemasyarakatan semakin baik dan selalu dalam kondisi aman dan tertib.
"Petugas dalam setiap pelaksanaan tugasnya harus mengacu dan berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku," katanya.
Kakanwil kemudian melanjutkan agenda lawatannya dengan meninjau beberapa ruangan kerja dan fasilitas layanan publik di Rutan Kelas IIB Temanggung. ***
Berita Terkait
Masyarakat diminta lebih hargai karya orang lain dan lindungi KI
Rabu, 1 Mei 2024 12:11 Wib
Kemenkumham Jateng gelar pisah sambut Kadiv Administrasi
Rabu, 1 Mei 2024 6:49 Wib
Kemenkumham Jateng ambil sumpah WNA pemohon naturalisasi
Selasa, 30 April 2024 11:32 Wib
HUT Ke-24 KI, Kemenkumham Jateng kenalkan KI kepada pelajar dan pengajar
Senin, 29 April 2024 15:49 Wib
Kemenkumham Jateng tutup kegiatan orientasi CPNS
Sabtu, 27 April 2024 18:28 Wib
HUT ke-60, Pemasyarakatan diharap makin matang dan kontributif
Sabtu, 27 April 2024 14:13 Wib
Kemenkumham Jateng terus dorong UMK daftarkan perseroan perorangan
Jumat, 26 April 2024 12:53 Wib
Rayakan Hari KI, Kemenkumhan gelar siniar bersama UMS
Jumat, 26 April 2024 11:33 Wib