Disbudpar Kudus gali sejarah, tambah koleksi Museum Keretek
Kudus (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menggali sejarah rokok keretek untuk mendapatkan bukti-bukti berdirinya perusahaan rokok keretek di daerah itu pada era penjajahan Belanda, guna menambah koleksi museum setempat.
"Sebelumnya sudah dilakukan kajian bersama tim kurator Museum Jateng Rangga Warsito Semarang. Harapannya, kurasi dan kajian Museum Kretek Kudus ini bisa menambah koleksi dan informasi yang diberikan ke masyarakat semakin lengkap dan akurat," kata Kepala Disbudpar Kudus Mutrikah di Kudus, Rabu.
Pihaknya akan terus menggali sejarah dan bukti-bukti dari koleksi pabrik-pabrik besar zaman dahulu di daerah setempat.
Kegiatan tersebut, kata dia, selain untuk menambah koleksi juga mendukung pembenahan guna menarik pengunjung datang ke Museum Kretek Kudus.
Topik kajian dalam program tersebut, antara lain membahas mengenai koleksi benda-benda lama dari beberapa pabrik rokok, seperti PT Djarum, Djangkar, Saboek, dan Sukun, sedangkan koleksinya, antara lain, foto-foto, bungkus rokok, dan alat promosi.
"Masing-masing pabrik memiliki spesifikasi berbeda. Kami meminta tim kurasi untuk melakukan konfirmasi, baik data lapangan, benda koleksi, maupun sumber-sumber kajian dari buku," ujarnya.
Salah satu anggota tim Kurator Museum Jateng Rangga Warsito Semarang Laila Nurhayati Dewi mengakui dari hasil kurasi memang terdapat informasi menarik, yakni bukti legalitas rokok keretek dari Pabrik Rokok Djangkar.
Hanya saja, kata dia, saat ini belum menjadi koleksi Museum Kretek Kudus karena masih dipegang ahli waris dari pemilik pabrik itu.
Legalisasi tersebut berupa proposal dari pabrik itu saat mengajukan izin pendirian industri rokok kepada Pemerintah Belanda, karena sebelumnya masa pemerintahannya masih di bawah Hindia Belanda.
"Istimewanya, ada balasan suratnya yang dilengkapi stempel serta logo dari Pemerintah Hindia Belanda. Hal ini tentunya menjadi salah satu masterpiece atau mahakarya dan harus menjadi koleksi, kalau pihak keluarga keberatan mungkin bisa dalam bentuk replikanya saja dengan cara difoto," ujarnya.
Ia memperkirakan surat legalitas usaha tersebut terbitan 1930-an atau masih satu masa dengan pemilik PR Baltiga Nitisemito.
"Kami tentunya berharap dari ahli warisnya bisa menghibahkan tidak perlu semua, misalkan satu lembar saja untuk Museum Kretek Kudus untuk menambah informasi yang akurat bahwa sejarah rokok keretek ini benar-benar ada di Kudus," ujarnya.
Kajian koleksi museum, kata dia, untuk memastikan kebenaran dan benda-benda tersebut sebagian besar digunakan untuk promosi, di antaranya ada bungkus rokok, cangkir, lambang, serta simbol.
"Sebelumnya sudah dilakukan kajian bersama tim kurator Museum Jateng Rangga Warsito Semarang. Harapannya, kurasi dan kajian Museum Kretek Kudus ini bisa menambah koleksi dan informasi yang diberikan ke masyarakat semakin lengkap dan akurat," kata Kepala Disbudpar Kudus Mutrikah di Kudus, Rabu.
Pihaknya akan terus menggali sejarah dan bukti-bukti dari koleksi pabrik-pabrik besar zaman dahulu di daerah setempat.
Kegiatan tersebut, kata dia, selain untuk menambah koleksi juga mendukung pembenahan guna menarik pengunjung datang ke Museum Kretek Kudus.
Topik kajian dalam program tersebut, antara lain membahas mengenai koleksi benda-benda lama dari beberapa pabrik rokok, seperti PT Djarum, Djangkar, Saboek, dan Sukun, sedangkan koleksinya, antara lain, foto-foto, bungkus rokok, dan alat promosi.
"Masing-masing pabrik memiliki spesifikasi berbeda. Kami meminta tim kurasi untuk melakukan konfirmasi, baik data lapangan, benda koleksi, maupun sumber-sumber kajian dari buku," ujarnya.
Salah satu anggota tim Kurator Museum Jateng Rangga Warsito Semarang Laila Nurhayati Dewi mengakui dari hasil kurasi memang terdapat informasi menarik, yakni bukti legalitas rokok keretek dari Pabrik Rokok Djangkar.
Hanya saja, kata dia, saat ini belum menjadi koleksi Museum Kretek Kudus karena masih dipegang ahli waris dari pemilik pabrik itu.
Legalisasi tersebut berupa proposal dari pabrik itu saat mengajukan izin pendirian industri rokok kepada Pemerintah Belanda, karena sebelumnya masa pemerintahannya masih di bawah Hindia Belanda.
"Istimewanya, ada balasan suratnya yang dilengkapi stempel serta logo dari Pemerintah Hindia Belanda. Hal ini tentunya menjadi salah satu masterpiece atau mahakarya dan harus menjadi koleksi, kalau pihak keluarga keberatan mungkin bisa dalam bentuk replikanya saja dengan cara difoto," ujarnya.
Ia memperkirakan surat legalitas usaha tersebut terbitan 1930-an atau masih satu masa dengan pemilik PR Baltiga Nitisemito.
"Kami tentunya berharap dari ahli warisnya bisa menghibahkan tidak perlu semua, misalkan satu lembar saja untuk Museum Kretek Kudus untuk menambah informasi yang akurat bahwa sejarah rokok keretek ini benar-benar ada di Kudus," ujarnya.
Kajian koleksi museum, kata dia, untuk memastikan kebenaran dan benda-benda tersebut sebagian besar digunakan untuk promosi, di antaranya ada bungkus rokok, cangkir, lambang, serta simbol.