Magelang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada 147 calon haji untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga 19 Mei 2023 agar bisa berangkat ibadah haji tahun ini.
"Ada 147 orang yang belum melunasi biaya haji. Waktu pelunasan diperpanjang sampai tanggal 19 Mei 2023, mudah-mudahan kuotanya bisa tercapai. Kebijakan pelunasan ada di pusat," kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jateng Musta'in Ahmad di Magelang, Senin.
Ia menyampaikan hal tersebut usai pembukaan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Madrasah Tsanawiyah (Mts) se-Jawa Tengah di Magelang.
Musta'in menyebutkan biaya haji di Provinsi Jateng sekitar Rp49,8 juta. Total kuota haji di Jateng sebanyak 30.013 orang.
Menyinggung penambahan kuota haji Indonesia 2023 bertambah 8.000 orang, dia menyampaikan masih dalam pembahasan.
"Nanti mudah-mudahan Jawa Tengah juga ada tambahan," katanya.
Ia menyebutkan prioritas pemberangkatan calon haji berdasarkan urutan. Sudah ada afirmasi lansia sebanyak 1.500 lebih periode pertama kemarin.
"Jadi yang tertunda tahun 2020, tertunda 2021 langsung masuk pada 2023," katanya.
Menurut dia, calon haji Jawa Tengah masuk di Asrama Haji Donohudan mulai tanggal 23 Mei 2023, kloter pertama dari Kabupaten Grobogan.
Baca juga: Asrama Haji Donohudan Boyolali siapkan empat gedung sambut calon haji
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
Kamis, 14 November 2024 9:03 Wib
Kanwil Kemenag Jateng gelar rakor persiapan piloting Project Sisdalak P5RA
Kamis, 7 November 2024 13:13 Wib
Ombudsman puji pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Jateng
Rabu, 23 Oktober 2024 16:47 Wib
FOZ Jateng gelar Jambore Amil IX
Senin, 21 Oktober 2024 12:58 Wib
Kanwil DJP Jateng II komitmen tegakkan hukum hadapi WP nakal
Jumat, 18 Oktober 2024 13:37 Wib
Unnes puji program magang Kanwil Kemenkumham Jateng
Rabu, 16 Oktober 2024 14:55 Wib
BPJS Ketenagakerjaan berikan penghargaan ke tujuh daerah di Jateng
Sabtu, 12 Oktober 2024 20:04 Wib
BPJS Ketenagakerjaan kembali serahkan santunan kematian
Jumat, 11 Oktober 2024 11:41 Wib