Polres Batang tangkap dua residivis kasus narkoba
Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menangkap dua residivis kasus narkotika dan obat terlarang serta mengamankan tiga paket sabu-sabu seberat 2 gram dalam plastik klip.
Wakil Kepala Polres Batang Kompol Rahardja pada konferensi pers di Batang, Senin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya transaksi kejahatan itu oleh kedua orang tersebut.
"Polisi yang menerima informasi itu lantas melakukan penyelidikan, kemudian meringkus pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda," katanya.
Suswanto yang kini berstatus tersangka, kata dia, ditangkap di pinggir jalan raya Medono-Limpung, Kabupaten Batang pada tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan Ahmad Rofi di rumahnya pada pukul 22.30 WIB.
Berdasar keterangan tersangka Suswanto alias Sus, kata dia, tiga paket sabu-sabu tersebut dibeli dari Ahmad Rofi alias Kombor seharga Rp1,2 juta.
Setelah menangkap Ahmad Rofi, polisi lantas menggeledah rumah yang bersangkutan dan menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik kilp serta sebuah timbangan digital.
"Berdasar keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal. Tersangka membeli barang itu melalui nomor pelaku lain yang biasa dipanggil Om," katanya yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Bambang Ulunggono.
Setelah terjadi transaksi, sabu-sabu tersebut dikirim kepada Ahmad Rofi dengan cara ditempel di pot bunga.
"Tersangka mengaku dalam melakukan transaksi narkoba dengan panggilan Om ini hanya mendapatkan lokasi pengambilan sabu-sabu saja, yaitu dengan cara ditempel di pot bunga di pinggir Jalan Keputran Kota Pekalongan. Barang tersebut kemudian diedarkan oleh tersangka Suswanto," katanya.
Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Kepada polisi, tersangka Suswanto mengaku pernah melakukan kejahatan yang sama," demikian Kompol Rahardja.
Wakil Kepala Polres Batang Kompol Rahardja pada konferensi pers di Batang, Senin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya transaksi kejahatan itu oleh kedua orang tersebut.
"Polisi yang menerima informasi itu lantas melakukan penyelidikan, kemudian meringkus pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda," katanya.
Suswanto yang kini berstatus tersangka, kata dia, ditangkap di pinggir jalan raya Medono-Limpung, Kabupaten Batang pada tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan Ahmad Rofi di rumahnya pada pukul 22.30 WIB.
Berdasar keterangan tersangka Suswanto alias Sus, kata dia, tiga paket sabu-sabu tersebut dibeli dari Ahmad Rofi alias Kombor seharga Rp1,2 juta.
Setelah menangkap Ahmad Rofi, polisi lantas menggeledah rumah yang bersangkutan dan menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik kilp serta sebuah timbangan digital.
"Berdasar keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal. Tersangka membeli barang itu melalui nomor pelaku lain yang biasa dipanggil Om," katanya yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Bambang Ulunggono.
Setelah terjadi transaksi, sabu-sabu tersebut dikirim kepada Ahmad Rofi dengan cara ditempel di pot bunga.
"Tersangka mengaku dalam melakukan transaksi narkoba dengan panggilan Om ini hanya mendapatkan lokasi pengambilan sabu-sabu saja, yaitu dengan cara ditempel di pot bunga di pinggir Jalan Keputran Kota Pekalongan. Barang tersebut kemudian diedarkan oleh tersangka Suswanto," katanya.
Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Kepada polisi, tersangka Suswanto mengaku pernah melakukan kejahatan yang sama," demikian Kompol Rahardja.