Pemkot Pekalongan ajak masyarakat bayar PBB sebelum jatuh tempo
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengajak masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo yaitu 30 September 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan Doyo Budi Wibowo di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB pada kelurahan untuk diteruskan kepada para wajib pajak.
"Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat membayar PBB 2023 tepat waktu yakni sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Penagihan Pengawasan dan Pemeriksaan Bejo Samiasih mengatakan rencananya pihaknya memberikan penghargaan kepada wajib pajak pada kegiatan Gebyar Pajak 2023.
Menurut dia, SPPT PBB 2023 dari bidang data sudah disampaikan ke kelurahan, kemudian melalui RT masing-masing diserahkan kepada para wajib pajak untuk dibayar sebelum jatuh tempo.
"Bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo berkesempatan mendapatkan kupon untuk diundi pada acara Gebyar Pajak 2023," katanya.
Terkait SPPT PBB, dia mengatakan masyarakat dapat mengecek kembali data nama dan alamat wajib pajak, letak objek pajak, serta luas bumi dan luas bangunan agar apabila terjadi kesalahan dapat dilakukan pembetulan.
Apabila ada ketidaksesuaian data, kata dia, simpan SPPT PBB dan jika tahun depan belum menerima SPPT PBB, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan nomor objek pajak pada SPPT PBB lama.
"Selain menunggu SPPT PBB fisik sampai ke wajib pajak, kami mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan SPPT elektronik yang dapat diakses melalui website pbb.pekalongankota.go.id," katanya.
Baca juga: Bapenda Semarang target pajak daerah Rp2,2 triliun pada 2023
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan Doyo Budi Wibowo di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB pada kelurahan untuk diteruskan kepada para wajib pajak.
"Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat membayar PBB 2023 tepat waktu yakni sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Penagihan Pengawasan dan Pemeriksaan Bejo Samiasih mengatakan rencananya pihaknya memberikan penghargaan kepada wajib pajak pada kegiatan Gebyar Pajak 2023.
Menurut dia, SPPT PBB 2023 dari bidang data sudah disampaikan ke kelurahan, kemudian melalui RT masing-masing diserahkan kepada para wajib pajak untuk dibayar sebelum jatuh tempo.
"Bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo berkesempatan mendapatkan kupon untuk diundi pada acara Gebyar Pajak 2023," katanya.
Terkait SPPT PBB, dia mengatakan masyarakat dapat mengecek kembali data nama dan alamat wajib pajak, letak objek pajak, serta luas bumi dan luas bangunan agar apabila terjadi kesalahan dapat dilakukan pembetulan.
Apabila ada ketidaksesuaian data, kata dia, simpan SPPT PBB dan jika tahun depan belum menerima SPPT PBB, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan nomor objek pajak pada SPPT PBB lama.
"Selain menunggu SPPT PBB fisik sampai ke wajib pajak, kami mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan SPPT elektronik yang dapat diakses melalui website pbb.pekalongankota.go.id," katanya.
Baca juga: Bapenda Semarang target pajak daerah Rp2,2 triliun pada 2023