Rokok ilegal marak, Pemkab Kudus bentuk tim khusus
Kudus (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membentuk tim penegakan hukum yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi lain untuk menindak peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
"Dengan dibentuknya tim penegakan hukum terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai, harapannya kinerja Satpol PP bersama tim gabungan bisa semakin meningkat dalam membantu Bea Cukai Kudus memberantas rokok ilegal," kata Bupati Kudus Hartopo ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi Pembekalan Pelaksanaan Kegiatan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Rokok di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Jumat.
Apalagi, kata dia, Satpol PP Kudus mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,3 miliar sehingga bisa dimanfaatkan untuk pembekalan maupun rapat koordinasi seperti ini.
Ia berharap kinerja mereka nantinya lebih efektif dalam membantu menekan peredaran rokok ilegal.
Menurut Hartopo, pembentukan tim dan pembekalan untuk pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai sangat efektif dan perlu dilakukan untuk memperjelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) para anggota yang bertugas.
"Melalui rapat koordinasi ini, tentunya perlu ada kejelasan soal tugas pokok dan fungsi anggota yang bertugas. Terutama kewenangan melakukan penghentian jika ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus," ujarnya.
Jika tidak memiliki kewenangan menindak, kata dia, setiap ada dugaan kasus pelanggaran, tentunya pelaku tidak akan mendapatkan efek jera.
Tim penegakan hukum yang dilibatkan, yakni Dinas Perdagangan, Disnakerperinkop dan UKM, Satpol PP, Dinas Pertanian, TNI/Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan terdapat beberapa kriteria barang kena cukai.
"Kami berharap, tim dapat mengetahui berbagai unsur barang kena cukai untuk memantapkan tugas di lapangan," ujarnya.
Ia menjelaskan barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Dengan demikian, katanya, maksud dan tujuan dari barang yang dikenakan cukai atau pungutan negara diharapkan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat yang terdampak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.