Batang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, didemo oleh ratusan anggota Pemuda Pancasila dan organisasi masyarakat lainnya terkait kasus tanah Depok yang dinilai berlarut larut, Kamis (16/5).
Koordinator Aksi Rizal Arifianto di Batang, Kamis, menegaskan bahwa tujuan aksi ini bukan untuk mengintervensi materi hukumnya melainkan untuk mendukung prinsip keadilan terkait masalah kasus tanah itu.
""Oleh karena itu, kami mendesak pihak yang bersalah dihukum sesuai dengan kesalahannya dan yang tidak bersalah diposisikan benar," katanya.
Aksi ini merupakan respons terhadap konflik tanah yang melibatkan dua perusahaan besar yaitu PT PPI Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang, serta makelar tanah, Abdul Somad yang kini sudah menjadi tersangka.
Rizal mengatakan pihaknya berharap Kejaksaan Agung untuk mencopot Kepala Kejari Batang jika kasus ini tidak segera diselesaikan.
"Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku," katanya.
Kuasa Hukum PT PPI Surakarta Moh Saifudin mengatakan sudah tidak ada alasan menunda berkas P-21 (lengkap) pascapencabutan perdata kasus tanah Depok, Kabupaten Batang.
"Kami menginginkan kasus tersebut segera dilanjutkan karena berkas terkait perkara tersebut sudah P-21 (lengkap)," katanya.
Sementara perkara perdata yang diajukan tersangka Abdul Somad juga sudah dicabut sehingga agar tersanngka segera ditahan oleh penyidik.
"Seharusnya tidak perlu seperti itu karena dari berkas yang sudah ada di dalam itu sebenarnya sudah komplit. Tidak ada alasan menunda P-21 itu, ini terkesan menunda-nunda saja," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Batang Dipo Iqbal saat dikonfirmasi melalui telepon terkait masalah itu, tidak ada jawaban.