BPN Batang fasilitasi pengaduan permintaan salinan AJB tanah
Batang (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang, Jawa Tengah, siap memfasilitasi pengaduan permintaan salinan akta jual beli tanah dari seorang pengembang properti bernama Karnoto kepada oknum notaris berinisial PS.
Kepala BPN Kabupaten Batang Kris Joko Sriyanto di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti aduan itu dengan melakukan pembahasan dengan majelis pembina dan pengawas daerah dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
"Aduan sudah kami lakukan dan beberapa kali mengadakan rapat dengan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT untuk membahas aduan ini. Rencananya pada hari Senin (21/11) atau Selasa (22/11) kami akan melakukan pertemuan," katanya yang didampingi Pelaksana Tugas Kasi PHP Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Bambang Widodo.
Ia mengatakan bahwa pihaknya segera memanggil Karnoto untuk klarifikasi terkait dengan kronologi aduan pelapor.
"Insyaallah, pekan depan akan kami panggil ke BPN untuk melakukan klarifikasi," katanya.
Pengembang properti Karnoto mengatakan bahwa pihaknya mengadukan kasus ini karena dirinya merasa dipermainkan oleh seorang notaris berinisial PS.
"Saya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari notaris itu. Oknum notaris ini juga tidak mau memberikan hak saya selaku kliennya," katanya.
Ia ingin mendapatkan keadilan karena persoalan tersebut tidak kunjung selesai, padahal masalah tersebut berlangsung sejak 2019.
"Jadi, pada tahun 2014—2015, saya melakukan transaksi jual beli tanah di kantor notaris PS. Ada 17 transaksi jual beli yang ditangani notaris ini. Namun, salinan akta jual beli tersebut belum pernah diberikan kepada saya," katanya.
Baca juga: BPN Purworejo kembali bayar uang ganti rugi tanah di Wadas, ada yang dapat Rp8 M
Kepala BPN Kabupaten Batang Kris Joko Sriyanto di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti aduan itu dengan melakukan pembahasan dengan majelis pembina dan pengawas daerah dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
"Aduan sudah kami lakukan dan beberapa kali mengadakan rapat dengan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT untuk membahas aduan ini. Rencananya pada hari Senin (21/11) atau Selasa (22/11) kami akan melakukan pertemuan," katanya yang didampingi Pelaksana Tugas Kasi PHP Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Bambang Widodo.
Ia mengatakan bahwa pihaknya segera memanggil Karnoto untuk klarifikasi terkait dengan kronologi aduan pelapor.
"Insyaallah, pekan depan akan kami panggil ke BPN untuk melakukan klarifikasi," katanya.
Pengembang properti Karnoto mengatakan bahwa pihaknya mengadukan kasus ini karena dirinya merasa dipermainkan oleh seorang notaris berinisial PS.
"Saya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari notaris itu. Oknum notaris ini juga tidak mau memberikan hak saya selaku kliennya," katanya.
Ia ingin mendapatkan keadilan karena persoalan tersebut tidak kunjung selesai, padahal masalah tersebut berlangsung sejak 2019.
"Jadi, pada tahun 2014—2015, saya melakukan transaksi jual beli tanah di kantor notaris PS. Ada 17 transaksi jual beli yang ditangani notaris ini. Namun, salinan akta jual beli tersebut belum pernah diberikan kepada saya," katanya.
Baca juga: BPN Purworejo kembali bayar uang ganti rugi tanah di Wadas, ada yang dapat Rp8 M