Semarang (ANTARA) - Sebanyak 52 narapidana (napi) Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah memperoleh pembebasan bersyarat yang merupakan bagian dari program reintegrasi sosial.
Kepala Lapas Perempuan Semarang Tti Saptono Sambudji dalam siaran pers, di Semarang, Selasa, mengatakan pemberian pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Seluruh napi yang memenuhi syarat berhak atas pembebasan bersyarat, tanpa diskriminasi," katanya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, menurut dia, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Ia berharap para napi yang bebas tersebut bisa kembali ke masyarakat, menjalani hubungan sosial, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Dia menegaskan jika napi yang bebas bersyarat ini masih melakukan tindak pidana pada sisa masa hukumannya, maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan harus kembali menjalani sisa masa pidananya.
Menurut dia, pengawasan terhadap penerima pembebasan bersyarat ini akan dilakukan langsung oleh balai pemasyarakatan dan kejaksaan negeri.
Ia menambahkan dari napi yang memperoleh pembebasan bersyarat, enam di antaranya memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah.
Berita Terkait
Empat napi teroris di Nusakambangan ikrar setia ke NKRI
Selasa, 12 November 2024 20:36 Wib
32 napi Lapas Semarang dipindahkan ke Nusakambangan
Senin, 11 November 2024 15:21 Wib
Kemenimipas pindahkan 64 napi asal Sumut ke Lapas Nusakambangan
Kamis, 7 November 2024 18:50 Wib
Empat napiter Lapas Pasir Putih Nusakambangan ikrar setia pada NKRI
Kamis, 10 Oktober 2024 19:08 Wib
Remisi HUT RI, dua napi di Demak langsung bebas
Minggu, 18 Agustus 2024 5:32 Wib
HUT RI, 190 napi korupsi di Jateng terima remisi
Sabtu, 17 Agustus 2024 13:33 Wib
Lapas di Nusakambangan fasilitasi napi gunakan hak pilih pada pilkada
Rabu, 10 Juli 2024 15:44 Wib
Napi teroris Lapas Semarang berikrar setia pada NKRI
Kamis, 27 Juni 2024 8:55 Wib