Semarang (ANTARA) - Sebanyak 52 narapidana (napi) Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah memperoleh pembebasan bersyarat yang merupakan bagian dari program reintegrasi sosial.
Kepala Lapas Perempuan Semarang Tti Saptono Sambudji dalam siaran pers, di Semarang, Selasa, mengatakan pemberian pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Seluruh napi yang memenuhi syarat berhak atas pembebasan bersyarat, tanpa diskriminasi," katanya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, menurut dia, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Ia berharap para napi yang bebas tersebut bisa kembali ke masyarakat, menjalani hubungan sosial, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Dia menegaskan jika napi yang bebas bersyarat ini masih melakukan tindak pidana pada sisa masa hukumannya, maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan harus kembali menjalani sisa masa pidananya.
Menurut dia, pengawasan terhadap penerima pembebasan bersyarat ini akan dilakukan langsung oleh balai pemasyarakatan dan kejaksaan negeri.
Ia menambahkan dari napi yang memperoleh pembebasan bersyarat, enam di antaranya memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah.
Berita Terkait
Napi kasus narkoba di Lapas Semarang diduga tewas bunuh diri
Jumat, 3 Mei 2024 15:27 Wib
7.703 napi di Jateng peroleh remisi Idul Fitri 1445 Hijriah
Rabu, 10 April 2024 6:00 Wib
56 napi Lapas Semarang dipindahkan ke Nusakambangan
Senin, 1 April 2024 17:33 Wib
Napi Permisan diberitakan kabur, Kakanwil: Dia sedang jalani asimilasi
Sabtu, 23 Maret 2024 19:08 Wib
14 napi di Jateng dapat remisi khusus Nyepi 2024
Selasa, 12 Maret 2024 11:23 Wib
Sebagian napiter di Nusakambangan gunakan hak pilih
Rabu, 14 Februari 2024 22:10 Wib
Pengiriman ganja dua kg ke Karanganyar digagalkan, pesanan napi Lapas Wonogiri
Rabu, 20 Desember 2023 13:21 Wib
Puluhan napi kasus terorisme dipindahkan ke Nusakambangan
Jumat, 17 November 2023 15:50 Wib