Kemenkumham Jateng sosialisasikan Tata Laksana Kesehatan Mental/Jiwa
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar sosialisasi Teknis Pemasyarakatan tentang Tata Laksana Layanan Kesehatan Mental/ Jiwa di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Tahun 2022, Senin (10/10).
Bertempat di Hotel Haris Kota Semarang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, hadir dan membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Yuspahruddin mengatakan perawatan kesehatan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) telah diatur dalam pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan secara khusus menyangkut kesehatan jiwa bagi WBP telah ditetapkan pula melalui Standar Minimum rules for the treatment of prisoners.
"Bahwa selama WBP yang mengalami gangguan jiwa tersebut berapa di dalam Lapas/ Rutan, harus berada di bawah pengawasan dan penanganan petugas," ujarnya
Baca juga: Wishnu sampaikan upaya percepatan pelayanan keimigrasian
Lebih lanjut ia menjelasrkan salah satu faktor pemicu dari sumber terjadinya stres, frustasi ataupun gangguan mental dalam Lapas, LPKA maupun Rutan, yakni hilangnya kemerdekaan.
Menurutnya tidak semua dari WBP dan andikpas yang menjalani hukuman penjara mempunyai sikap, kesadaran, pemahaman atau perilaku yang menunjukkan kerelaan dan keikhlasan menerima keadaan dirinya yang tengah menjalani hukuman penjara.
"Sebab inilah yang harus diupayakan jajaran petugas Lapas, LPKA dan Rutan agar terbangun kesehatan mental yang baik bagi seluruh WBP dan andikpas," kata mantan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan.
Baca juga: Yuspahruddin lantik 108 Majelis Pengawas Daerah Notaris
Di akhir sambutannya pria kelahiran Bengkulu itu mengingatkan tujuan adanya lembaga pemasyarakatan sendiri adalah sebagai tempat untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat berperan dalam pembangunan.
"Oleh karena itu perlu peran penting dari petugas pemasyarakatan untuk menyiapkan WBP agar menjadi lurus dan siap terjun kembali ke masyarakat kelak," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto menyampaikan laporan kegiatan yang dimana dalam kegiatan tersebut akan menghadirkan dua narasumber profesional yang memiliki kompetensi dalam bidang kesehatan mental dan jiwa, yaitu Heati Anggraiani selaku Psikiater dan Paula Budi Surjaningtyas yang berprofesi sebagai Psikolog.
Sosialisasi teknis tersebut akan digelar dua hari dari tanggal 10 s.d 11 Oktober 2022 dan diikuti 62 peserta yang terdiri dari pejabat struktural, petugas kesehatan, dan petugas pelayanan tahanan dari lapas, rutan, LPKA, serta pejabat fungsional tertentu dan umum pada Divisi Pemasyarakatan di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Baca juga: Balai Penyediaan Perumahan III verifikasi lapangan lahan rumah susun
Bertempat di Hotel Haris Kota Semarang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, hadir dan membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Yuspahruddin mengatakan perawatan kesehatan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) telah diatur dalam pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan secara khusus menyangkut kesehatan jiwa bagi WBP telah ditetapkan pula melalui Standar Minimum rules for the treatment of prisoners.
"Bahwa selama WBP yang mengalami gangguan jiwa tersebut berapa di dalam Lapas/ Rutan, harus berada di bawah pengawasan dan penanganan petugas," ujarnya
Baca juga: Wishnu sampaikan upaya percepatan pelayanan keimigrasian
Lebih lanjut ia menjelasrkan salah satu faktor pemicu dari sumber terjadinya stres, frustasi ataupun gangguan mental dalam Lapas, LPKA maupun Rutan, yakni hilangnya kemerdekaan.
Menurutnya tidak semua dari WBP dan andikpas yang menjalani hukuman penjara mempunyai sikap, kesadaran, pemahaman atau perilaku yang menunjukkan kerelaan dan keikhlasan menerima keadaan dirinya yang tengah menjalani hukuman penjara.
"Sebab inilah yang harus diupayakan jajaran petugas Lapas, LPKA dan Rutan agar terbangun kesehatan mental yang baik bagi seluruh WBP dan andikpas," kata mantan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan.
Baca juga: Yuspahruddin lantik 108 Majelis Pengawas Daerah Notaris
Di akhir sambutannya pria kelahiran Bengkulu itu mengingatkan tujuan adanya lembaga pemasyarakatan sendiri adalah sebagai tempat untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat berperan dalam pembangunan.
"Oleh karena itu perlu peran penting dari petugas pemasyarakatan untuk menyiapkan WBP agar menjadi lurus dan siap terjun kembali ke masyarakat kelak," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto menyampaikan laporan kegiatan yang dimana dalam kegiatan tersebut akan menghadirkan dua narasumber profesional yang memiliki kompetensi dalam bidang kesehatan mental dan jiwa, yaitu Heati Anggraiani selaku Psikiater dan Paula Budi Surjaningtyas yang berprofesi sebagai Psikolog.
Sosialisasi teknis tersebut akan digelar dua hari dari tanggal 10 s.d 11 Oktober 2022 dan diikuti 62 peserta yang terdiri dari pejabat struktural, petugas kesehatan, dan petugas pelayanan tahanan dari lapas, rutan, LPKA, serta pejabat fungsional tertentu dan umum pada Divisi Pemasyarakatan di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Baca juga: Balai Penyediaan Perumahan III verifikasi lapangan lahan rumah susun