Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama mengimbau masyarakat mewaspadai modus-modus yang digunakan oleh mafia tanah sehingga tidak menjadi korban.
"Banyak modus yang digunakan oleh mafia tanah dan kadang orang terjebak, serta tidak sadar menyerahkan atau meminjamkan sertifikat tanah begitu saja, tiba-tiba ada peralihan hak sertifikat," katanya usai memimpin upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2022 di halaman Kanwil BPN Provinsi Jateng, Semarang, Senin.
Ia mengungkapkan salah satu modus yang sering dipakai mafia tanah adalah gadai sertifikat.
"Jadi ada warga yang butuh pinjaman uang, kemudian menggadaikan sertifikat, dan oleh mafia tanah yang bersangkutan diminta tanda tangan, padahal itu adalah surat kuasa dan perjanjian pengikatan jual beli. Ini yang kadang tidak disadari oleh masyarakat," ujarnya.
Dengan dokumen surat kuasa dan PPJB yang sudah ditandatangani pemilik sertifikat, lanjut dia, mafia tanah bisa memanfaatkannya untuk melakukan pemindahan hak sertifikat.
Baca juga: BPN Jateng-Undip kaji kerentanan sosial PTSL
Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk tidak asal menyerahkan atau meminjamkan sertifikat tanah kepada orang lain.
“Jika merasa tidak yakin, sebaiknya konsultasikan terlebih dulu dengan petugas Kantor Pertanahan terdekat, kami terbuka untuk ini," katanya.
Dwi menyebut sudah ada laporan warga di Jateng yang menjadi korban mafia tanah.
"Kami sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Sudah ada tindakan dan ada dua putusan inkracht dari pengadilan terkait kasus mafia tanah," ujarnya.