Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap perempuan di bawah umur yang masih memiliki hubungan saudara sebagai adik iparnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Kamis, mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka DAS (28) warga Tegalsari, Kota Semarang, itu sudah dilakukan beberapa kali sejak kurun waktu akhir 2021 hingga Februari 2022.
Menurut Irwan, pelaku ternyata juga mendokumentasikan aksinya dengan menggunakan telepon seluler.
Ia menjelaskan korban JR (15) ini tinggal satu rumah bersama dengan pelaku dan istrinya.
"Pencabulan dilakukan di rumah dan direkam dengan menggunakan telepon seluler milik pelaku," katanya.
Aksi pelaku tersebut diungkap oleh orang tua korban yang selanjutnya melapor ke polisi.
Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa telepon seluler yang digunakan pelaku untuk merekam aksinya serta pakaian milik korban.
Atas aksinya, pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Produk tekstil dan olahan ikan dominasi ekspor Kota Pekalongan
Rabu, 9 Oktober 2024 11:34 Wib
Pemkab Magelang: Pelaku pariwisata harus inovatif guna kuatkan bisnis
Selasa, 8 Oktober 2024 16:47 Wib
Polresta Banyumas ungkap kasus pencurian libatkan enam pelaku
Selasa, 8 Oktober 2024 15:09 Wib
ODGJ aniaya seorang kepala desa di Purbalingga
Minggu, 6 Oktober 2024 15:18 Wib
101 pelaku usaha perkawinan ikuti "Ikapesta Wedding Expo"
Sabtu, 5 Oktober 2024 13:11 Wib
Polisi tahan pelaku pembunuhan warga Candiroto Temanggung
Kamis, 3 Oktober 2024 16:19 Wib
KPPN Kudus menyalurkan kredit ultra mikro Rp75,26 miliar
Kamis, 3 Oktober 2024 13:59 Wib
Ada 83 kasus tawuran gangster di Semarang selama 2024
Jumat, 27 September 2024 22:02 Wib