Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan pelaku pembunuhan terhadap Sishadi (73) warga Dusun Gembyang, Desa Kentengsari, Candiroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
"Tersangka adalah tetangga korban berinisial AMS," kata Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat di Temanggung, Kamis.
Ia menuturkan pelaku akan melakukan pencurian tetapi diketahui oleh korban, kemudian pelaku memukul korban menggunakan palu yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Awal mula kejadian, pada Senin (23/9) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku melewati depan rumah korban mengendarai sepeda motor, pelaku berhenti di depan rumah korban, ke pikiran untuk masuk kandang kambing milik korban karena pelaku pernah mendengar bahwa korban kalau menyimpan uang di kendang kambing tersebut.
Kemudian pelaku berjalan menuju kandang kambing milik korban, pelaku mencari uang yang berada di dalam kandang kambing tersebut, tanpa pelaku sadari korban sudah ada di belakang pelaku.
"Saat itu korban memukul menggunakan palu besi, dan ditangkis pelaku mengenai tangan kanan pelaku, kemudian pelaku langsung membelakangi korban dan mendekap korban dari posisi belakang dengan tangan kiri menekan bagian leher dan mulut korban, kemudian pelaku merebut palu yang dikuasi korban dan setelah pelaku menguasai palu kemudian memukul korban dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali ke arah kepala korban," katanya.
Ia menuturkan akibat pukulan tersebut korban tidak berdaya dan jatuh ke arah belakang, kemudian pelaku panik dan meninggalkan korban yang tergeletak di lantai kandang kambing tersebut.
Kemudian pada Selasa (24/9) sekitar pukul 07.00 WIB pelaku datang lagi ke kendang kambing milik korban untuk memastikan keadaan korban, dan ternyata korban sudah tidak bernyawa atau mati, selanjutnya pelaku mengambil cangkul untuk meratakan tumpukan pupuk kandang untuk mengubur korban.
Pada Minggu (28/9) pukul 08.00 WIB pelaku melihat kabar di media sosial bahwa korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, kemudian pelaku datang ke TKP dan pelaku hanya duduk dan berbaur dengan masyarakat yang berada di TKP, pada pukul 13.00 WIB pelaku mengantar anak ke Ngadirejo dan kembali lagi di TKP.
Pada pukul 21.00 WIB pelaku menuju rumah duka dan langsung ke masjid dan ikut menyolati jenazah tersebut. Setelah pelaku menyolati jenazah pelaku langsung pulang ke rumah.
Atas perbuatan tersebut tersangka terancam Pasal 338 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga: DPC PDIP Surakarta pastikan tak ada ancaman pembunuhan pada kader