Cilacap (ANTARA) - Empat napi kasus terorisme (napiter) yang menjalani pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyatakan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam yang disampaikan saat prosesi Ikrar Setia kepada NKRI yang digelar di Aula Lapas Pasir Putih, Kamis, Deputi Bidang Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Mayor Jenderal TNI Roedy Widodo menyampaikan selamat kepada empat napiter yang mengucapkan ikrar setia pada NKRI.
"Ikrar merupakan suatu langkah perubahan dalam rangka upaya deradikalisasi dan reintegrasi sosial," katanya.
Mayjen TNI Roedy mengatakan bahwa pengucapan ikrar setia tersebut merupakan wujud komitmen untuk kembali kepada NKRI, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut dia, hal itu merupakan wujud kesadaran untuk tidak lagi terlibat dalam kegiatan terorisme.
"Saya berharap, dalam pernyataan ikrar NKRI ini dapat menjadi momentum bagi saudara untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik," kata Roedy.
Prosesi Ikrar Setia kepada NKRI itu juga dihadiri Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Nusakambangan, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan, dan perwakilan Detasemen Khusus 88 Anti-Teror.
Selain itu, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap, Komando Distrik Militer 0703/Cilacap, dan Kementerian Agama Kabupaten Cilacap.
Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Wilayah Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap Mardi Santoso mengatakan setelah mengucapkan ikrar setia pada NKRI, keempat napiter itu nantinya tidak lagi menempati Lapas Pasir Putih yang menerapkan sistem pengamanan supermaksimum (supermaximum security).
"Mereka akan turun secara otomatis dengan menempati lapas yang menerapkan sistem pengamanan maksimum (maximum security), yakni Lapas Besi, Lapas Gladakan, atau Lapas Ngaseman yang seluruhnya berada di Nusakambangan," kata dia yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan lapas mana yang akan ditempati oleh keempat napiter itu karena mereka terlebih dahulu akan menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Nusakambangan.
Menurut dia, hasil sidang TPP tersebut selanjutnya diusulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah.
"Kanwil juga akan menggelar sidang TPP. Nanti Kanwil yang memutuskan lapas mana yang akan ditempati apakah mereka akan ditempatkan di satu lapas ataukah dipisah-pisah," katanya.
Baca juga: Kelompok Mamaku Cilacap berdayakan mantan buruh migran-anak buah kapal