Pertamina: Ambulans yang mau isi Biosolar di SPBU tak punya QR code
Semarang (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi bahwa mobil ambulans yang hendak mengisi Biosolar bersubsidi di SPBU 41.501.28 Jalan Brigjen Sudiarto, Kota Semarang, Kamis (10/10), tidak memiliki QR code dan nomor polisi atau pajak 5 tahunannya mati.
“Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian Solar bersubsidi,” ungkap Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho.
Ia mengemukakan bahwa mobil ambulans tersebut juga belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan alias nomor polisi mati.
“Pendaftaran QR code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri),” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mobil ambulans tersebut juga awalnya juga berencana menggunakan QR Code mobil Chevrolet yang berada pada SPBU tersebut.
“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan tak dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” jelasnya.
Dikemukakannya bahwa apabila masyarakat memiliki kendaraan dengan nomor polisi yang mati, maka bisa mendatangi lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh Polri.
“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan standar operasional prosedur (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” katanya.
Brasto menjelaskan bahwa mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya akan membantu pendaftaran QR code Biosolar bersubisidi untuk SPBU tersebut dan akan memberi voucher pengisian BBM nonsubsidi Dex Series.
Ia juga menyatakan bahwa konsumen yang memiliki keluhan terkait produk dan layanan SPBU dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 melalui saluran sebagai berikut:
Voice: 135
Video Call: Aplikasi MyPertamina
Chatbot NADIA: Aplikasi MyPertamina & WhatsApp (08111350135)
Email: pcc135@pertamina.com
Instagram:pertamina.135 (https://www.instagram.com/pertamina.135/)
Twitter: @pertamina135 (https://twitter.com/pertamina135)
Facebook: Pertamina Call Center 135 (https://www.facebook.com/pertaminacallcenter135/) ***
“Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian Solar bersubsidi,” ungkap Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho.
Ia mengemukakan bahwa mobil ambulans tersebut juga belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan alias nomor polisi mati.
“Pendaftaran QR code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri),” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mobil ambulans tersebut juga awalnya juga berencana menggunakan QR Code mobil Chevrolet yang berada pada SPBU tersebut.
“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan tak dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” jelasnya.
Dikemukakannya bahwa apabila masyarakat memiliki kendaraan dengan nomor polisi yang mati, maka bisa mendatangi lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh Polri.
“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan standar operasional prosedur (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” katanya.
Brasto menjelaskan bahwa mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya akan membantu pendaftaran QR code Biosolar bersubisidi untuk SPBU tersebut dan akan memberi voucher pengisian BBM nonsubsidi Dex Series.
Ia juga menyatakan bahwa konsumen yang memiliki keluhan terkait produk dan layanan SPBU dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 melalui saluran sebagai berikut:
Voice: 135
Video Call: Aplikasi MyPertamina
Chatbot NADIA: Aplikasi MyPertamina & WhatsApp (08111350135)
Email: pcc135@pertamina.com
Instagram:pertamina.135 (https://www.instagram.com/pertamina.135/)
Twitter: @pertamina135 (https://twitter.com/pertamina135)
Facebook: Pertamina Call Center 135 (https://www.facebook.com/pertaminacallcenter135/) ***