Jakarta (ANTARA) - Enam oknum anggota TNI AD menjadi tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut sedangkan untuk pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Belum diketahui motif pelaku karena dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD.
Baca juga: Sadis! Temuan mutilasi di Ungaran, korban dipotong menjadi 11 bagian
Baca juga: Fakta baru mutilasi, pelaku pernah dipenjara karena mencabuli korban tahun 2015
Baca juga: Kejari Banyumas siap hadapi banding terdakwa mutilasi pegawai Kemenag