Semarang (ANTARA) - Pelaku pembunuhan yang disertai dengan mutilasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang diketahui berinisial IS (32), warga Kabupaten Tegal, merupakan residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 lalu.
Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Markas Polres Semarang, Selasa, mengatakan, korban pembunuhan bernama Kholidatunn'imah (24), warga Kabupaten Tegal, yang adalah korban pencabulan pelaku pada 2015 itu.
"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," katanya.
Kholidatunn'imah memiliki seorang anak berusia lima tahun, yang bekerja di perusahaan konveksi, PT Wory, di Kabupaten Semarang.
Adapun lokasi pembunuhan, lanjut Luthfi, terjadi di tempat indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, pada 17 Juli 2022.
Ia menjelaskan IS dan Kholidatunn'imah terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos. IS mengaku tersinggung dengan ucapan Kholidatunn'imah sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas.
"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," katanya.
Ia menuturkan bagian tubuh Kholidatunn'imah pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada 24 Juli 2022.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, lanjut dia, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.
Atas perbuatannya, IS dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.
Sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Kretek di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, pada Minggu (24/7).
Sementara potongan tubuh lain ditemukan, yang di antaranya berupa kepala, ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama. Adapun anggota tubuh yang ditemukan itu antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang. Polisi menyebut potongan tubuh manusia tersebut diduga korban mutilasi.
Baca juga: Korban mutilasi Ungaran warga Desa Cibular Kabupaten Tegal
Baca juga: Temuan mutilasi di Ungaran, kepala ditemukan terpisah 11 kilometer
Baca juga: Potongan tubuh manusia ditemukan di dekat jembatan Desa Kalongan Ungaran
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku mutilasi di Kabupaten Semarang merupakan residivis pencabulan
Berita Terkait
Jaksa kasasi putusan pelaku mutilasi cor jasad korbannya di Semarang
Selasa, 11 Juni 2024 8:48 Wib
Pelaku mutilasi divonis 20 tahun penjara
Kamis, 11 Januari 2024 16:03 Wib
Pelaku mutilasi cor bos depot air dituntut seumur hidup
Selasa, 5 Desember 2023 22:59 Wib
PN Semarang adili pelaku mutilasi cor jasad korbannya
Senin, 25 September 2023 17:24 Wib
Pembunuh Irwan Hutagalung terancam penjara seumur hidup
Rabu, 6 September 2023 21:32 Wib
Korban mutilasi di Sleman mahasiswa UMY
Selasa, 1 Agustus 2023 10:30 Wib
Polisi gelar rekonstruksi kasus mutilasi di Solo sebanyak 113 adegan, ternyata korban teman kerja pelaku
Rabu, 21 Juni 2023 16:29 Wib
Polda Jateng ungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo
Selasa, 30 Mei 2023 15:03 Wib