Magelang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis, menggelar sidang perdana perkara pembunuhan seorang siswa SMP Grabag berinisial WS (13) asal Kecamatan Grabag, dengan terdakwa IA (15) yang juga teman sekolah korban.
Sidang yang berlangsung tertutup tersebut dipimpin hakim ketua Fakrudin Said Ngaji dengan anggota Aldarada Putra dan Alfian Wahyu Pratama. kemudian Jaksa Penuntut Umum Reni Ritama dan Tata Hendrata.
Humas PN Mungkid Asri menyampaikan untuk perkara pembunuhan siswa SMP Grabag yang mulai disidangkan pada hari ini agendanya adalah pembacaan dakwaan. Berkas kasus pembunuhan anak ini telah dilimpahkan pada Selasa (23/8).
"Oleh karena perkaranya agak menarik perhatian dan agak luar biasa sehingga disidangkan secara majelis," kata Asri.
Asri menambahkan sidang lanjutan kasus pembunuhan anak SMP oleh temannya sendiri itu dijadwalkan pada Selasa, 30 Agustus 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Secara terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Toto Harmiko menyampaikan terdakwa IA dalam kasus pembunuhan ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pasal 340 KUHP ini unsurnya ada perencanaannya, melakukan pembunuhan dengan perencanaan. Kalau Pasal 80 UU Perlindungan Anak tidak ada perencanaannya, hanya melakukan pembunuhan terhadap anak karena korbannya anak," kata Toto.
Kepala Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Muhammad Sholikin yang bersama pihak keluarga korban datang ke PN Mungkid menyampaikan bahwa kehadirannya untuk bersilaturahmi sekaligus ingin mengetahui perkembangan perkara dan mengawal kegiatan persidangan.
"Kami sangat berharap kepada pihak pengadilan untuk membuat jalannya peradilan itu betul-betul berjalan sesuai prosedur yang benar, bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel kepada semua masyarakat sehingga hal-hal seperti ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan," katanya.
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada awal Agustus 2022 ini, tersangka IA (15) melakukan penganiayaan terhadap korban WS hingga tewas diduga karena sakit hati setelah ketahuan mencuri telepon seluler korban di kelas.
Baca juga: Pembunuhan siswa SMP di kebun kopi, Polres Magelang amankan rekan korban
Baca juga: Polisi mulai ungkap motif pembunuhan siswa SD di ruang kelas
Berita Terkait
Cabuli santriwati, pengasuh ponpes di Semarang dihukum 15 tahun
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
PN Kudus vonis pelaku tindak pidana perpajakan
Sabtu, 23 Maret 2024 16:19 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Ganti rugi proyek Tol Semarang-Demak masih dititipkan di PN Semarang
Selasa, 6 Februari 2024 11:46 Wib
Siskaeee cabut gugatan praperadilan
Senin, 29 Januari 2024 16:03 Wib
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:18 Wib
PN Semarang gelar sidang di lokasi sengekata lahan dua pengusaha
Sabtu, 6 Januari 2024 6:34 Wib